Dua Kasus Dugaan Korupsi Rp10,9 Miliar Jadi Prioritas, Kejari Sampang Targetkan Tuntas 2026

Editor MCN
3 Jul 2026 14:59
Berita Hukum 0 35
3 menit membaca

MCN | Sampang, Jawa Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang memastikan penanganan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian publik terus berjalan dan ditargetkan rampung pada tahun 2026. Dua perkara tersebut yakni dugaan korupsi proyek rehabilitasi serta pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMP pada Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang dan dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan yang berkaitan dengan setoran Pajak Penghasilan (PPh) di RSUD dr. Mohammad Zyn (RSMZ) Sampang. Jumat,03/07/2026.

Perkara pertama yang saat ini menjadi fokus penyidik adalah dugaan korupsi pada 19 paket proyek rehabilitasi dan pembangunan RKB SMP yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan proses penyelidikan yang sedang berlangsung, nilai potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp7,6 miliar. Penyidik Kejari Sampang telah memeriksa puluhan saksi, termasuk sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang serta anggota DPRD, disertai penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti.

Sementara itu, perkara kedua berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan di RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang yang mengakibatkan dugaan kerugian negara sekitar Rp3,3 miliar. Kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan setelah dilakukan audit oleh Inspektorat. Kejaksaan menegaskan perkara tersebut bukan semata-mata tindak pidana perpajakan, melainkan dugaan korupsi dalam tata kelola keuangan daerah.

Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Mochamad Iqbal, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Diecky E.K. Andriasyah menjelaskan, proses penyidikan sempat mengalami penyesuaian menyusul berlakunya undang-undang baru yang mengatur mekanisme penyidikan. Menurutnya, perubahan regulasi tersebut mengharuskan penyidik memperbarui prosedur pemeriksaan agar seluruh tahapan penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Dulu penyidikannya menggunakan undang-undang yang lama. Setelah ada pengesahan undang-undang yang baru, kami harus menyesuaikan seluruh mekanisme penyidikan, mulai dari pemanggilan saksi, administrasi penyidikan, hingga pemenuhan alat bukti. Semua kami perbarui agar prosesnya sesuai aturan yang berlaku,” ujar Diecky.

Ia menambahkan, penyidik saat ini masih fokus melengkapi alat bukti melalui pemeriksaan dokumen, keterangan para saksi yang mengetahui secara langsung proses pengelolaan keuangan, serta penghitungan kerugian negara. Menurutnya, dalam perkara RSUD, substansi yang ditangani adalah dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan, sehingga penanganannya berada dalam ranah tindak pidana korupsi.

Menjawab pertanyaan mengenai perkembangan dua perkara tersebut, Diecky memastikan keduanya telah menunjukkan perkembangan signifikan dan ditargetkan selesai pada tahun ini. “Insya Allah tahun ini kami selesaikan dua perkara itu. Yang lebih dahulu ditangani sebenarnya perkara Disdik, sedangkan perkara RSUD memang menjadi perhatian publik. Yang jelas keduanya sudah ada titik terang dan proses penyidikannya terus berjalan,” tegasnya.

Kejari Sampang juga menyatakan akan menyampaikan perkembangan terbaru kepada publik setelah tahapan penyidikan mencapai progres yang dapat diumumkan secara resmi. Langkah tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus menunjukkan komitmen Kejari Sampang dalam mengusut tuntas setiap dugaan tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.(M.A).