Guru Ponpes Nyaris Tewas Dihajar, Tuntutan 5 Tahun Dinilai Belum Penuhi Rasa Keadilan

Editor MCN
18 Mei 2026 20:25
Berita Hukum 0 63
3 menit membaca

MCN | Sampang, Jawa Timur — Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan berat terhadap seorang guru tugas pondok pesantren di wilayah Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, kembali menyita perhatian publik. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sampang, Senin (18/5/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang menuntut dua terdakwa, yakni Salamin bin Yusuf dan Sniwi alias Herman bin Asir, dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Majelis hakim yang dipimpin Ahmad Adib, SH., MH., mendengarkan pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa yang didakwa melakukan penganiayaan terhadap Abdur Rozak, seorang guru tugas pondok pesantren. Namun, tuntutan tersebut justru memantik sorotan tajam dari pihak korban yang menilai perkara ini bukan sekadar penganiayaan biasa, melainkan sudah mengarah pada dugaan percobaan pembunuhan.

Kuasa hukum korban, Farid, menyampaikan apresiasi terhadap langkah JPU yang telah menuntut kedua terdakwa. Meski demikian, ia menegaskan bahwa tuntutan 5 tahun penjara dinilai belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan bagi korban maupun keluarga. Menurutnya, fakta persidangan menunjukkan adanya unsur kekerasan serius yang semestinya diproses lebih berat.

“Kami menghargai tuntutan JPU, tetapi kami menilai hukuman itu belum mencerminkan rasa keadilan bagi korban. Seharusnya penuntutan bisa lebih maksimal melihat dampak dan fakta yang terjadi,” tegas Farid kepada awak media usai sidang.

Farid juga mengkritisi proses penanganan perkara sejak tahap penyelidikan. Ia menilai aparat penegak hukum terlalu berhati-hati bahkan terkesan enggan menerapkan pasal percobaan pembunuhan, padahal para pelaku disebut datang membawa senjata tajam jenis celurit. Menurutnya, keberadaan senjata tajam itu tidak bisa dianggap sebagai sesuatu yang kebetulan.

“Pelaku membawa celurit bukan untuk mengiris buah mangga. Itu patut diduga sebagai upaya percobaan pembunuhan. Karena itu kami mempertanyakan kenapa sejak awal pasal percobaan pembunuhan tidak diterapkan. Ada apa dengan penanganan perkara ini?” ujarnya tajam.

Pernyataan tersebut memperlihatkan adanya ketidakpuasan terhadap konstruksi hukum yang digunakan penyidik. Di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap kasus kekerasan di lingkungan pendidikan dan pesantren, publik kini menanti apakah majelis hakim akan mengambil langkah lebih progresif dalam putusan akhir nanti. Pihak korban berharap vonis yang dijatuhkan nantinya lebih berat dibanding tuntutan jaksa.

Sementara itu, korban Abdur Rozak mengungkapkan bahwa dirinya mengalami kekerasan brutal hingga tak sadarkan diri. Ia mengaku sempat berulang kali meminta maaf kepada para pelaku, namun permintaan itu tidak menghentikan aksi pemukulan yang disebut berlangsung secara membabi buta. Bahkan, menurutnya, terdapat ancaman pembunuhan saat peristiwa berlangsung.

“Saya terus meminta maaf, tetapi mereka tetap memukul saya tanpa henti. Saya bahkan sempat diancam akan dibunuh,” ungkap Abdur Rozak dengan nada lirih.

Akibat kejadian tersebut, korban harus menjalani perawatan intensif selama delapan hari di RS Qona’ah Sampang. Kondisi itu menjadi salah satu dasar pihak korban mendesak agar majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal demi memberikan efek jera dan memastikan perlindungan hukum terhadap tenaga pendidik di lingkungan pesantren.

Di sisi lain, JPU Kejaksaan Negeri Sampang, Suharto, menjelaskan bahwa pihaknya menilai unsur pidana yang terbukti adalah Pasal 262 KUHP Baru tentang penganiayaan. Ia menyebut sejumlah hal yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa, di antaranya karena tindakan tersebut menyebabkan korban luka-luka, tidak mendukung dunia pendidikan, serta mencederai perasaan para santri di Kabupaten Sampang.

Adapun hal yang meringankan, kedua terdakwa dinilai kooperatif, mengakui perbuatannya, dan merupakan tulang punggung keluarga. Sidang putusan terhadap kedua terdakwa dijadwalkan digelar pada Senin, 25 Mei 2026 mendatang.(M.A).