Caption Foto: Kapolres Sampang AKBP Hartono memberikan keterangan terkait perkembangan penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang remaja di Kabupaten Sampang.MCN | Sampang, Jawa Timur – Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual massal terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Madura, memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyidikan intensif, Kepolisian Resor Sampang menyatakan berkas perkara 27 tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) dan mulai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sampang pada Rabu (15/7/2026). Fakta baru yang terungkap dalam penyidikan menunjukkan para pelaku sempat membentuk grup WhatsApp sebagai sarana komunikasi.
Kapolres AKBP Hartono mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan, seluruh pelaku diduga saling terhubung melalui seorang pelaku utama berinisial AP. Dari hasil pemeriksaan, AP disebut menjadi pihak yang pertama kali melakukan dugaan tindak pidana terhadap korban sebelum kemudian mengajak teman-temannya secara berantai hingga jumlah pelaku terus bertambah.
“AP ini ngajak teman, temannya itu ngajak teman lagi. Bisa temannya ngajak teman, temannya ngajak teman termasuk mungkin arahnya sampai ke yang usia 42 tahun. Jadi rantai seperti itu,” ujar AKBP Hartono saat memberikan keterangan kepada awak media. Kamis, 16/07/2026.
Penyidik juga menemukan fakta bahwa AP sempat membuat sebuah grup WhatsApp yang digunakan sebagai media komunikasi para pelaku. Keberadaan grup tersebut terungkap setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah tersangka yang telah diamankan. Temuan ini menjadi salah satu bagian dari rangkaian alat bukti yang didalami penyidik untuk memetakan hubungan antar pelaku.
“Di situlah sempat terjadi membuat grup si AP ini. Ada grupnya,” ungkap Hartono. Namun, menurutnya, grup tersebut tidak bertahan lama. Setelah salah satu pelaku berhasil ditangkap polisi, anggota grup diketahui beramai-ramai keluar dari percakapan tersebut yang diduga sebagai upaya menghilangkan jejak komunikasi.
“Jadi ada grupnya, setelah salah satu pelaku ini ditangkap, mereka keluar dari grup. Ceritanya seperti itu,” tambahnya.
Kasus yang menyita perhatian publik ini menjadi sorotan karena jumlah terduga pelaku yang mencapai 27 orang serta dugaan adanya pola perekrutan secara berantai. Aparat kepolisian menegaskan proses hukum akan terus dikawal hingga seluruh tahapan persidangan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara hak-hak korban tetap menjadi prioritas dalam proses penanganan perkara.
Pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan menandai bahwa proses penyidikan telah memasuki tahap penuntutan. Publik kini menaruh harapan agar proses persidangan berlangsung transparan, objektif, dan mampu memberikan keadilan bagi korban serta efek jera terhadap para pelaku. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap penyalahgunaan media digital yang diduga digunakan untuk mempermudah koordinasi dalam tindak kejahatan.(M.A).