Caption Foto: Tampak depan Kantor Kejaksaan Negeri Sampang. Kejari Sampang menegaskan tidak ditemukan keterlibatan pegawainya dalam dugaan peredaran rokok ilegal berdasarkan hasil klarifikasi, namun memastikan akan menindak tegas apabila di kemudian hari terdapat bukti yang sah.MCN | Sampang, Jawa Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang memberikan klarifikasi atas isu yang berkembang terkait dugaan keterlibatan oknum pegawai kejaksaan dalam praktik peredaran rokok ilegal. Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul beredarnya pemberitaan yang mengaitkan hasil razia rokok ilegal dengan dugaan keterlibatan pegawai Kejari Sampang.
Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Moh. Iqbal, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Diecky E.K. Andriansyah, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ditemukan adanya pegawai Kejaksaan Negeri Sampang yang terlibat dalam praktik jual beli maupun distribusi rokok ilegal. Penegasan tersebut disampaikan setelah dilakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap informasi yang beredar di tengah masyarakat.
“Kalau memang benar terbukti ada anggota kami yang ikut terlibat dalam praktik jual beli rokok ilegal, tentu akan diproses sesuai prosedur yang berlaku. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dan informasi yang kami peroleh, tidak ada pegawai Kejaksaan Negeri Sampang yang terlibat dalam perkara tersebut,” tegas Diecky, Jum’at, 17/07/2026.
Menurut Diecky, hasil klarifikasi menunjukkan bahwa orang yang menjual rokok kepada pemilik toko bukan merupakan pegawai Kejaksaan Negeri Sampang. Berdasarkan pengakuan pemilik toko, orang tersebut hanya mengaku sebagai teman salah seorang pegawai kejaksaan. Keterangan tersebut, kata Diecky, telah disampaikan sebanyak dua kali oleh pemilik toko saat proses konfirmasi berlangsung.
Sementara itu, Dani selaku pemilik toko yang menjadi lokasi razia turut memberikan klarifikasi dan meluruskan pernyataannya sebelumnya. Ia menegaskan bahwa penjual rokok bukanlah pegawai Kejaksaan Negeri Sampang, melainkan seseorang yang mengaku memiliki hubungan pertemanan dengan pegawai kejaksaan. Dani juga menyampaikan permohonan maaf atas kesalahpahaman yang sempat muncul akibat keterangannya.
“Saya minta maaf atas kesalahpahaman ini. Yang menjual rokok kepada saya bukan pegawai Kejaksaan, tetapi orang yang mengaku sebagai teman pegawai Kejaksaan,” ujar Dani.
Kasus tersebut bermula dari operasi gabungan Bea Cukai, Satpol PP, dan TNI di sebuah toko yang berada di Jalan Jamaluddin, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang. Dalam kegiatan penindakan tersebut, petugas mengamankan 15 varian rokok yang diduga tidak dilekati pita cukai resmi. Pada pemberitaan awal, muncul dugaan yang mengaitkan asal-usul rokok dengan oknum pegawai kejaksaan, namun keterangan tersebut kemudian diklarifikasi oleh pemilik toko.
Kejari Sampang mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan suatu perkara sebelum seluruh fakta dan hasil pemeriksaan terungkap secara utuh. Institusi penegak hukum tersebut menegaskan tetap menjunjung tinggi prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas. Apabila di kemudian hari ditemukan bukti yang sah mengenai keterlibatan aparat kejaksaan, tindakan hukum dan sanksi internal akan diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.(M.A).