Caption Foto: Kepala Bidang Penempatan, Perluasan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnaker Kabupaten Sampang, Uriantono Triwibowo, menyampaikan sebanyak 230 CPMI asal Sampang mengikuti penempatan resmi sepanjang 2026, dengan Arab Saudi dan Turki menjadi negara tujuan utama serta mengimbau masyarakat menghindari jalur keberangkatan ilegal.MCN | Sampang, Jawa Timur – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sampang mencatat sebanyak 230 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Kabupaten Sampang telah mengikuti proses penempatan secara resmi sepanjang tahun 2026. Dari jumlah tersebut, Arab Saudi dan Turki menjadi negara tujuan utama karena tingginya kebutuhan tenaga kerja serta peluang kerja yang tersedia melalui mekanisme resmi pemerintah.
Kepala Bidang Penempatan, Perluasan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnaker Sampang, Uriantono Triwibowo, menjelaskan bahwa seluruh CPMI yang diberangkatkan melalui jalur resmi telah menjalani prosedur administrasi, pelatihan, hingga verifikasi dokumen sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum dan menjamin hak-hak pekerja selama bekerja di luar negeri.
Namun demikian, Disnaker juga menyoroti masih adanya pekerja migran asal Sampang yang berangkat melalui jalur nonprosedural. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab tingginya angka deportasi, terutama dari Malaysia, karena banyak pekerja masuk menggunakan fasilitas bebas kunjungan, tetapi kemudian bekerja tanpa izin resmi hingga melebihi masa berlaku izin tinggal.
“Kasus deportasi paling banyak berasal dari Malaysia karena ada yang masuk sebagai pengunjung, tetapi kemudian bekerja secara ilegal dan melebihi izin tinggal,” ujar Uriantono Triwibowo, Rabu (15/7/2026).
Menurut Disnaker, praktik keberangkatan secara ilegal tidak hanya melanggar aturan keimigrasian negara tujuan, tetapi juga membuat pekerja migran kehilangan perlindungan hukum apabila mengalami persoalan ketenagakerjaan, kecelakaan kerja, eksploitasi, hingga persoalan hak upah selama berada di luar negeri.
Karena itu, masyarakat yang berminat bekerja di luar negeri diimbau memanfaatkan jalur resmi yang telah disediakan pemerintah. Melalui mekanisme tersebut, pekerja akan memperoleh kepastian kontrak kerja, perlindungan hukum, jaminan sosial, serta pendampingan apabila menghadapi persoalan di negara penempatan.
Disnaker Sampang juga terus memperkuat sosialisasi kepada masyarakat hingga tingkat desa agar warga tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri melalui perantara atau agen ilegal yang menjanjikan proses cepat tanpa memenuhi persyaratan resmi.
“Edukasi dinilai penting untuk menekan kasus keberangkatan nonprosedural yang masih terjadi setiap tahun,”tegasnya.
Pemerintah berharap meningkatnya jumlah CPMI yang berangkat melalui jalur resmi dapat menjadi indikator semakin tingginya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya prosedur legal. Dengan demikian, pekerja migran asal Kabupaten Sampang dapat bekerja secara aman, memperoleh hak-haknya secara penuh, serta terhindar dari risiko deportasi maupun persoalan hukum di negara tujuan.(M.A).