Caption foto:
Editor Ai MCN.MCN | Sampang, Jawa Timur – Nama Fauzan Adima, mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang periode 2019–2024, kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dana hibah APBD Jawa Timur, kini ia juga disebut-sebut dalam laporan dugaan penipuan terkait pengelolaan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam perkara sebelumnya, KPK menetapkan Fauzan Adima sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022 yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat (pokmas). Penetapan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang menyeret total 21 tersangka baru, termasuk sejumlah pihak swasta.
Fauzan Adima yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPRD Sampang periode 2019–2024 bahkan sempat diperiksa oleh penyidik KPK di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sampang pada Februari 2025.
Kasus tersebut hingga kini masih menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan jaringan pengurusan dana hibah yang cukup luas di Jawa Timur.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, nama Fauzan Adima kembali mencuat dalam laporan dugaan penipuan terkait pengelolaan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Kotah, Kabupaten Sampang.
Kasus ini dilaporkan oleh H. Bahrul Ulum, pemilik awal dapur MBG yang bermitra dengan Yayasan Kolaborasi Ekosistem Masyarakat Indonesia (KEMAS). Melalui kuasa hukumnya, Ulum melaporkan dugaan penipuan yang menyeret nama seorang mantan anggota DPRD Sampang berinisial F.A bersama rekannya berinisial I.S.
Pendamping hukum pelapor, Moch. Taufik atau yang akrab disapa Bung Taufik, menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari pertemuan antara kliennya dengan F.A yang terjadi saat keduanya berada di Rumah Tahanan Sampang.
Dalam pertemuan itu, F.A disebut mengajak kliennya berdiskusi mengenai peluang menjadi mitra dapur program MBG.
“Awalnya klien kami diajak berdiskusi oleh inisial F terkait program MBG. Setelah itu klien kami bersama istrinya mendaftar dan akhirnya lolos menjadi mitra dapur MBG. Dapur tersebut kemudian digunakan dan resmi launching pada 9 September 2025,” ujar Taufik, Senin (9/3/2026).
Namun, persoalan muncul tidak lama setelah dapur mulai beroperasi. Pada 20 September 2025, kliennya diminta melakukan komunikasi terkait penyewaan tempat yang digunakan sebagai dapur MBG tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati perjanjian sewa lokasi senilai Rp50 juta untuk jangka waktu satu tahun. Pembayaran dilakukan secara bertahap, yakni Rp10 juta sebagai uang muka dan pelunasan Rp40 juta pada 21 September 2025 melalui transfer.
“Klien kami sudah membayar total Rp50 juta untuk sewa selama satu tahun. Kami juga memegang bukti transfer dan komunikasi yang terjadi saat itu,” jelas Taufik.
Namun beberapa bulan kemudian, kliennya justru mendapatkan informasi bahwa lokasi dapur tersebut telah disewakan kepada pihak lain berinisial I.S.
Kuasa hukum pelapor menilai terdapat kejanggalan dalam dokumen penyewaan tersebut. Dalam dokumen yang mereka peroleh disebutkan bahwa penyewaan kepada I.S telah berlangsung sejak 1 Maret 2025 hingga 1 Maret 2026.
“Ini yang menjadi inti dugaan penipuan. Jika benar ada perjanjian sejak Maret 2025, maka bagaimana mungkin pada September 2025 masih dibuat perjanjian sewa baru dengan klien kami. Artinya ada dugaan penyewaan ganda yang kami nilai sebagai rangkaian tipu muslihat,” tegasnya.
Akibat persoalan tersebut, dapur MBG yang sebelumnya dikelola oleh H. Bahrul Ulum kini disebut telah dikuasai pihak lain. Berbagai fasilitas dapur, termasuk peralatan dan hasil renovasi yang sebelumnya disiapkan untuk operasional program, masih berada di lokasi, namun tidak lagi dapat diakses oleh kliennya.
Kerugian materi yang dialami pelapor diperkirakan mencapai Rp50 juta. Sementara kerugian immateriil dinilai jauh lebih besar karena kliennya kehilangan kesempatan mengelola dapur program MBG.
“Secara materi kerugiannya Rp50 juta, tetapi kerugian immateriilnya jauh lebih besar karena klien kami tidak bisa lagi menjalankan aktivitas operasional dapur MBG tersebut,” ungkap Taufik.
Sebelumnya, persoalan ini sempat dimediasi oleh pihak Polres Sampang. Namun mediasi tersebut tidak menghasilkan kesepakatan antara kedua pihak. Karena dinilai tidak ada itikad baik dari pihak terlapor, akhirnya kasus tersebut dilaporkan secara resmi untuk diproses melalui jalur hukum.
Kuasa hukum pelapor juga menyoroti adanya dugaan kejanggalan lain dalam pengalihan mitra dapur MBG, termasuk perubahan aliran transfer dana operasional dari yayasan kepada pihak lain.
“Biasanya transfer operasional itu langsung ke rekening mitra. Tetapi dalam kasus ini justru dialihkan ke pihak lain. Ini yang kami duga ada unsur tertentu, bahkan bisa saja ada unsur politis di dalamnya. Namun semua itu tentu akan kita buktikan dalam proses hukum,” pungkasnya.(M.A).