Caption foto:
Kapolres Sampang AKBP Hartono saat melakukan Reales terkait kasus pelecahan seksual.MCN | Sampang, Jawa Timur – Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang menjadi perhatian publik di Kabupaten Sampang terus bergulir. Polres Sampang memastikan proses hukum telah memasuki tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Sampang sebagai bagian dari tahapan penuntutan. Perkembangan tersebut disampaikan Kapolres Sampang AKBP Hartono kepada awak media, Jumat (17/7/2026).
Hartono menjelaskan, sejak laporan diterima pada 29 Juni 2026, penyidik Satreskrim Polres Sampang telah mengidentifikasi sebanyak 27 tersangka. Hingga Jumat (17/7), aparat kepolisian telah mengamankan 13 tersangka, sementara proses pengejaran dan penyidikan terhadap pihak lainnya masih terus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Perkembangan perkara yang dilaporkan pada 29 Juni lalu, hingga hari ini penyidik telah mengidentifikasi 27 tersangka. Sampai saat ini 13 tersangka telah diamankan. Pada 14 Juli kami telah melaksanakan Tahap II terhadap delapan orang tersangka, dan hari ini kembali dilakukan pelimpahan Tahap II terhadap satu tersangka,” ujarnya.
Hartono menegaskan, pelimpahan Tahap II merupakan bagian dari proses hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
“Dengan tahapan tersebut, proses penanganan perkara memasuki fase penuntutan di Kejaksaan Negeri Sampang, sementara penyidik tetap melanjutkan pengembangan terhadap tersangka lain yang telah teridentifikasi,”pungkasnya.(M.A).