Caption Foto:
Dua terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram, Sahudri dan Sulhan, mengikuti sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Sampang. Majelis Hakim menolak seluruh perlawanan terdakwa dan memerintahkan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.MCN | Sampang, Jawa Timur – Upaya hukum yang dilakukan dua terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram akhirnya kandas di Pengadilan Negeri Sampang. Majelis Hakim menolak seluruh perlawanan (eksepsi) yang diajukan terdakwa Sahudri dan Sulhan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga perkara tersebut dipastikan berlanjut ke tahap pembuktian.
Putusan sela dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sampang pada Selasa (2/6/2026). Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai surat dakwaan yang disusun JPU telah memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana ketentuan hukum acara pidana. Oleh sebab itu, keberatan yang diajukan kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya dinyatakan tidak dapat diterima.
Ketua Majelis Hakim, Guntur Pambudi Wijaya, dalam amar putusannya menegaskan bahwa perkara atas nama terdakwa Sahudri tetap dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. “Menyatakan perlawanan dari terdakwa Sahudri tidak diterima dan menetapkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara serta menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir,” ujar hakim saat membacakan putusan sela di ruang sidang.
Keputusan serupa juga dijatuhkan terhadap terdakwa Sulhan. Majelis Hakim menyatakan seluruh dalil keberatan yang diajukan tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk membatalkan dakwaan.
Dengan demikian, proses persidangan akan berlanjut pada agenda pembuktian dengan menghadirkan para saksi dan alat bukti yang telah disiapkan penuntut umum.
Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum kedua terdakwa, Walid Anwar Ismail, menyatakan menghormati keputusan Majelis Hakim meskipun pihaknya merasa sejumlah argumentasi yang disampaikan belum memperoleh tanggapan secara menyeluruh. Menurutnya, putusan sela merupakan kewenangan penuh hakim yang harus dihormati oleh seluruh pihak yang berperkara.
“Kami menerima putusan hakim, namun tentu ada beberapa poin yang menurut kami belum dibahas secara komprehensif. Meski demikian, kami akan fokus menghadapi tahapan pembuktian dan mempersiapkan strategi hukum berikutnya,” kata Walid kepada awak media usai persidangan.
Lebih lanjut, Walid memastikan tim kuasa hukum akan menghadirkan saksi yang meringankan atau a de charge guna memberikan keterangan yang dianggap dapat menguntungkan posisi hukum kedua kliennya. Selain itu, pihaknya juga akan menguji seluruh keterangan saksi yang diajukan jaksa melalui pertanyaan-pertanyaan yang telah disiapkan berdasarkan informasi dari terdakwa.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sampang, Diecky Eka Koes Andriansyah, menegaskan bahwa putusan sela tersebut menjadi bukti bahwa surat dakwaan yang disusun jaksa telah memenuhi seluruh unsur hukum yang dipersyaratkan. Pada tahap pembuktian nanti, kejaksaan akan menghadirkan saksi dari unsur kepolisian maupun saksi umum yang mengetahui proses pengungkapan kasus sabu seberat 3 kilogram tersebut.
“Kami siap menghadirkan seluruh saksi yang tercantum dalam berkas perkara. Hasil laboratorium forensik juga telah menjawab keraguan terkait barang bukti. Semua proses yang dilakukan telah sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku,” tegasnya.(M.A).