Caption Foto:
Kasat Narkoba Polres Sampang Iptu Yudha Julianto memberikan keterangan terkait pengamanan tiga orang yang diduga hendak menggunakan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Syamsul Arifin, Sampang. Polisi mengamankan barang bukti sekitar 0,35 gram dan menindaklanjuti perkara tersebut melalui mekanisme asesmen serta rehabilitasi. (Foto: Dok. Polres Sampang/MCN)MCN | Sampang, Jawa Timur — Satuan Reserse Narkoba Polres Sampang mengamankan tiga orang yang diduga hendak menggunakan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Syamsul Arifin, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Dari penindakan tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika dengan berat bruto sekitar 0,35 gram yang disebut dibeli secara patungan untuk digunakan bersama.
Kasat Narkoba Polres Sampang Iptu Yudha Julianto menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah petugas mendapati tiga orang yang diduga sedang merencanakan penggunaan narkotika. Ketiganya kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Memang betul kami telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika di TKP Jalan Syamsul Arifin. Kami menemukan tiga orang yang sedang merencanakan untuk memakai narkotika. Dari tangan yang bersangkutan, kami amankan sekitar 0,35 gram barang bukti hasil patungan Rp50 ribu yang rencananya akan digunakan bersama-sama,” ujar Iptu Yudha.
Ketiga orang yang diamankan tersebut masing-masing berinisial G, S, dan CR. Berdasarkan keterangan kepolisian, salah satu di antaranya bekerja sebagai juru parkir di salah satu rumah sakit di Sampang, sementara lainnya juga disebut bekerja sebagai juru parkir. Adapun satu orang lainnya dalam identitas kependudukan tercatat sebagai wiraswasta yang juga seorang Nakes.
Iptu Yudha juga meluruskan informasi yang beredar mengenai salah satu orang yang turut diamankan. Menurutnya, orang tersebut berada di sekitar lokasi dan mengaku sedang menunggu temannya. Karena menimbulkan kecurigaan, petugas kemudian membawanya untuk dimintai keterangan. Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan menunjukkan dokumen yang disebut sebagai bukti menjalani rehabilitasi rawat jalan serta obat dari rumah sakit.
“Yang bersangkutan menyampaikan bahwa dirinya merupakan pasien dan sedang menjalani rehabilitasi rawat jalan. Ditunjukkan dengan adanya surat rehabilitasi rawat jalan dan bukti obat. Informasinya, sejak bulan Maret yang bersangkutan telah menjalani proses rehabilitasi rawat jalan,” jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, ketiga orang tersebut dinyatakan sebagai penyalahguna sekaligus korban penyalahgunaan narkotika. Polisi kemudian menerapkan ketentuan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menempuh mekanisme asesmen melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) untuk menentukan langkah rehabilitasi.
Berdasarkan rekomendasi hasil asesmen dari BNN, ketiganya diarahkan menjalani rehabilitasi di panti rehabilitasi yang menjadi mitra BNN. Polisi juga menyebut hasil pemeriksaan urine ketiganya menunjukkan indikasi penggunaan narkotika. Kepolisian menegaskan, proses rehabilitasi tersebut merupakan tindak lanjut terhadap status mereka sebagai penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika, bukan berarti menghapus proses hukum apabila kemudian ditemukan fakta atau unsur pidana lain dalam perkara tersebut.(M.A).