Caption foto:
Ilustrasi.MCN | Sampang, Jawa Timur – Menjelang berakhirnya masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang, Yuliadi Setiawan, pada 1 Agustus 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang mulai mempersiapkan proses transisi kepemimpinan birokrasi. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa terjadi kekosongan pada salah satu jabatan strategis di lingkungan pemerintah daerah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang, Arief Lukman Hidayat, menjelaskan bahwa masa purnatugas Yuliadi Setiawan telah sesuai dengan ketentuan kepegawaian. “Pak Sekda pensiunnya 1 Agustus. Memang ketentuannya seperti itu. Kalau lahir Juli, maka pensiunnya 1 Agustus,” ujarnya, Kamis 23/07/2026.
Menurut Arief, Pemkab Sampang akan segera mengusulkan Penjabat (Pj) Sekda kepada Gubernur Jawa Timur pada akhir Juli 2026. Penunjukan tersebut bersifat sementara hingga proses seleksi terbuka menghasilkan Sekda definitif sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. “Setelah mendapat persetujuan gubernur, baru dilakukan pelantikan Pj Sekda. Masa tugasnya sampai Sekda definitif terpilih,” katanya.
Ia menegaskan, keberadaan Pj Sekda sangat penting untuk menjaga kesinambungan koordinasi pemerintahan, pengendalian program pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat. “Penunjukan Pj Sekda diperlukan untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas pemerintahan sampai proses seleksi Sekda definitif selesai,” tegas Arief.
Di tengah proses tersebut, dinamika birokrasi mulai menghangat dengan munculnya sejumlah nama pejabat pimpinan tinggi pratama yang diperbincangkan sebagai kandidat Pj Sekda. Beberapa nama yang beredar di antaranya Kepala Disporabudpar Marnilem, Kepala Dinas Lingkungan Hidup A. Faisol Ansori, serta Kepala Dinas Pendidikan Nor Alam. Meski demikian, hingga saat ini belum ada keputusan resmi mengenai siapa yang akan diusulkan.
BKPSDM menegaskan bahwa seluruh proses pengisian jabatan akan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum. Pemerintah daerah masih melakukan pembahasan internal sebelum menyampaikan usulan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dengan demikian, seluruh nama yang beredar saat ini masih sebatas pembahasan dan belum menjadi keputusan final.
Sementara itu, pengisian jabatan Sekda definitif akan dilakukan melalui seleksi terbuka yang melibatkan Panitia Seleksi (Pansel). Proses tersebut akan menilai kompetensi, rekam jejak, integritas, kapasitas kepemimpinan, serta kemampuan manajerial para peserta.
“Kesempatan mengikuti seleksi juga terbuka bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari luar Kabupaten Sampang sepanjang memenuhi persyaratan administrasi dan memperoleh izin dari pejabat pembina kepegawaian di instansi asal,”tegasnya.
Jabatan Sekda merupakan posisi strategis yang berperan sebagai koordinator seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sekaligus pimpinan tertinggi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang. Karena itu, proses penunjukan Pj maupun seleksi Sekda definitif diharapkan berlangsung transparan, akuntabel, dan berbasis kompetensi agar mampu menghadirkan birokrasi yang profesional, menjaga stabilitas pemerintahan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Sampang.(M.A).