PA Sampang Putus 733 Perkara Perceraian dalam Enam Bulan, Perselisihan Rumah Tangga Jadi Penyebab Utama

Editor MCN
24 Jul 2026 11:05
2 menit membaca

MCN | Sampang, Jawa Timur – Tingginya angka perceraian di Kabupaten Sampang kembali menjadi sorotan. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Pengadilan Agama (PA) Sampang mencatat ratusan pasangan suami istri mengakhiri ikatan pernikahan melalui putusan pengadilan. Fenomena ini menjadi sinyal serius bahwa ketahanan keluarga di daerah tersebut masih menghadapi berbagai persoalan yang membutuhkan perhatian bersama.

Berdasarkan data resmi Pengadilan Agama Sampang, sebanyak 1.176 perkara perceraian telah didaftarkan selama enam bulan pertama tahun 2026. Dari jumlah tersebut, 733 perkara telah berkekuatan hukum tetap, sedangkan 443 perkara lainnya masih menjalani tahapan persidangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Panitera Muda Pengadilan Agama Sampang, Abd. Rahman, menjelaskan bahwa perkara yang telah diputus tersebut berdampak pada bertambahnya jumlah perempuan yang resmi berstatus janda.

“Sejak Januari hingga Juni 2026 terdapat 733 perkara perceraian yang telah diputus. Sementara perkara lainnya masih dalam proses pemeriksaan di persidangan,” ujarnya, Jum’at, 24/07/2026.

Data pengadilan juga menunjukkan bahwa cerai gugat yang diajukan pihak istri masih mendominasi dibanding cerai talak yang diajukan suami. Tercatat sebanyak 525 perkara berasal dari gugatan istri, sedangkan 208 perkara merupakan permohonan cerai talak dari pihak suami. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa mayoritas inisiatif mengakhiri rumah tangga berasal dari pihak perempuan.

Dari sisi penyebab, perselisihan dan pertengkaran yang berlangsung terus-menerus menjadi faktor paling dominan dengan 497 perkara. Setelah itu disusul persoalan ekonomi sebanyak 263 perkara, kemudian kasus salah satu pihak meninggalkan pasangan sebanyak 26 perkara, serta 25 perkara yang berkaitan dengan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Selebihnya dipicu berbagai faktor lain, seperti perjudian, perzinaan, poligami, kawin paksa hingga salah satu pasangan menjalani hukuman pidana.

“Perselisihan yang terus berulang menjadi penyebab paling banyak. Setelah itu faktor ekonomi, disusul kasus salah satu pihak meninggalkan pasangannya dan KDRT,” terang Abd. Rahman. Ia menegaskan bahwa data tersebut merupakan klasifikasi penyebab berdasarkan perkara yang diputus oleh Pengadilan Agama Sampang.

Meski angka perceraian tergolong tinggi, Pengadilan Agama Sampang menegaskan bahwa setiap permohonan tidak langsung dikabulkan. Sebelum memasuki pokok perkara, majelis hakim terlebih dahulu mengupayakan penyelesaian damai melalui proses mediasi apabila kedua belah pihak hadir di persidangan. Upaya tersebut merupakan bagian dari prosedur wajib untuk memberikan kesempatan mempertahankan keutuhan rumah tangga.

Meningkatnya perkara perceraian di Sampang menjadi perhatian berbagai pihak karena tidak hanya berdampak pada status hukum pasangan, tetapi juga terhadap kondisi psikologis anak, stabilitas sosial, dan kesejahteraan keluarga. Data semester pertama tahun 2026 tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah, lembaga keagamaan, serta masyarakat dalam memperkuat edukasi, komunikasi keluarga, dan pencegahan konflik rumah tangga sejak dini.(M.A).