Caption Foto:
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sampang, Jakfar, mendesak Polres Sampang segera menangkap seluruh DPO dalam kasus dugaan tindak pidana asusila, mengembangkan penyidikan terhadap pihak yang diduga berperan sebagai perantara apabila didukung alat bukti yang sah, serta memperkuat langkah pencegahan melalui sinergi lintas sektor.MCN | Sampang, Jawa Timur – Penanganan kasus dugaan tindak pidana asusila yang menyeret banyak pihak di Kabupaten Sampang kembali menjadi perhatian publik. Komisi II DPRD Kabupaten Sampang mendesak Polres Sampang mempercepat penangkapan seluruh tersangka yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), sekaligus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang diduga berperan sebagai perantara maupun pihak yang memperoleh keuntungan apabila didukung alat bukti yang sah. Rabu, 22/07/2026.
Desakan tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sampang dari Daerah Pemilihan Omben–Camplong, Jakfar, yang menilai penanganan perkara harus dilakukan secara menyeluruh, profesional, transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, proses penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku yang telah diamankan, tetapi juga harus menelusuri seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan berdasarkan hasil penyidikan.
“Saya mengecam keras dugaan tindak pidana asusila yang terjadi di Kabupaten Sampang. Saya meminta aparat penegak hukum segera menangkap seluruh DPO dan memastikan tidak ada seorang pun yang lolos dari proses hukum. Penegakan hukum harus profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Jakfar.
Ia menegaskan bahwa penerapan pasal harus dilakukan secara cermat berdasarkan fakta hukum, alat bukti, dan hasil penyidikan. Menurutnya, setiap perkara memiliki konstruksi hukum yang berbeda sehingga penyidik harus memastikan setiap unsur pidana terpenuhi. Apabila ditemukan korban maupun pelaku yang masih berusia di bawah umur, maka ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak harus menjadi perhatian utama dalam proses penegakan hukum.
Selain itu, Jakfar meminta penyidik mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak yang diduga berperan sebagai perantara atau mucikari. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang cukup, ia berharap aparat penegak hukum menindak pihak tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mempertimbangkan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi.
“Kalau memang ada pihak yang berperan sebagai perantara atau mucikari dan hal itu terbukti berdasarkan hasil penyidikan, saya berharap diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku. Jangan berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi ungkap juga pihak yang memperoleh keuntungan dari praktik tersebut,” ujarnya.
Di sisi lain, Komisi II DPRD juga menyoroti pentingnya langkah pencegahan. Jakfar menilai pengawasan terhadap lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi tempat terjadinya pelanggaran ketertiban umum perlu diperkuat. Ia mendorong Pemerintah Kabupaten Sampang melalui Satpol PP meningkatkan patroli dan pengawasan secara berkala, terutama pada malam hari dan akhir pekan, sebagai upaya meminimalkan potensi terjadinya tindak pidana maupun pelanggaran sosial.
Menurutnya, penyelesaian persoalan tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum. Dibutuhkan sinergi antara Polres Sampang, Pemerintah Kabupaten Sampang, Satpol PP, pemerintah desa, lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta keluarga dalam memperkuat pengawasan dan edukasi guna melindungi anak serta perempuan dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Sampang masih melakukan pengembangan penyidikan serta pengejaran terhadap pihak-pihak yang belum diamankan. Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang disebut dalam proses hukum tetap memiliki hak memberikan keterangan, pembelaan, dan memperoleh perlindungan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(M.A).