Pil Logo Y Dikemas Paket Hemat, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku di Sampang

Editor MCN
24 Jul 2026 13:53
2 menit membaca

MCN | Sampang, Jawa Timur — Satuan Reserse Narkoba Polres Sampang mengungkap dugaan peredaran obat keras tertentu yang dikemas dalam paket kecil dan siap diedarkan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial S dan R beserta ratusan butir pil berlogo Y.

Kasat Narkoba Polres Sampang, Iptu Yudha Julianto, yang mewakili Kapolres Sampang dalam penyampaian keterangan kepada awak media, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari diamankannya seorang terduga pelaku berinisial S. Dari tangan S, petugas menemukan 45 butir pil berlogo Y yang telah dikemas menjadi tiga poket dan diduga siap diedarkan.

“Yang pertama kami amankan yaitu si S. S ini kita amankan dengan barang bukti sejumlah 45 butir pil berlogo Y yang sudah dikemas dalam bentuk tiga poket yang siap edar,” ujar Iptu Yudha Julianto. Jum’at, 24/07/2026.

Polisi kemudian melakukan pengembangan pada malam yang sama. Hasil pengembangan tersebut mengarah kepada seorang terduga pelaku lainnya berinisial R. Saat dilakukan penindakan di rumah masing-masing, petugas kembali menemukan barang bukti sebanyak 357 butir yang juga telah dikemas dalam paket kecil berisi tiga butir untuk setiap paket.

Menurut keterangan sementara yang diperoleh penyidik, barang tersebut diduga diperoleh dalam jumlah empat botol, dengan masing-masing botol berisi sekitar 800 butir. Sebagian barang disebut telah diedarkan, sedangkan 357 butir lainnya masih tersisa dan diduga telah disiapkan untuk kembali dipasarkan kepada konsumen.

Modus peredaran diduga dilakukan dengan cara membagi pil menjadi paket-paket kecil. Setiap paket berisi tiga butir dan rencananya dijual dengan harga Rp10.000. Dari hasil penjualan empat botol, polisi menyebut terdapat keuntungan sekitar Rp4.857.000, sementara barang yang belum terjual diperkirakan bernilai sekitar Rp350.000.

“Dia memang sengaja mengedarkan karena sudah diklip kecil-kecil. Jadi ada paket hemat per tiga,” kata Iptu Yudha.

Polisi masih melakukan pendalaman terkait asal-usul barang tersebut. Berdasarkan keterangan awal terduga pelaku, barang diduga berasal dari wilayah Surabaya, namun penyidik masih menelusuri lebih lanjut jaringan pemasok dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polres Sampang. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Perkara tersebut masih dalam proses penyidikan, sementara kepolisian terus mendalami jaringan peredaran obat keras tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.(M.A).