PWI Sampang Kecam Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Intimidasi terhadap Wartawan Ancam Kemerdekaan Pers

Editor MCN
22 Jul 2026 11:27
3 menit membaca

MCN | Sampang, Jawa Timur – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sampang mengecam keras pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, pada 17 Juli 2026. PWI Sampang menilai sejumlah ucapan yang dilontarkan kepada wartawan saat sesi tanya jawab berpotensi merendahkan martabat profesi jurnalistik dan dapat menciptakan preseden buruk terhadap kebebasan pers di Indonesia.

Sikap tersebut disampaikan sebagai bentuk solidaritas terhadap insan pers sekaligus dukungan kepada langkah hukum yang ditempuh PWI Pusat yang telah melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya. Menurut PWI Sampang, proses hukum perlu dihormati agar persoalan tersebut dapat diuji secara objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Ketua PWI Kabupaten Sampang, Hanggara Pratama, mengatakan setiap narasumber memiliki hak untuk menolak menjawab pertanyaan, meluruskan informasi yang dianggap tidak tepat, maupun mengakhiri sesi wawancara. Namun, menurutnya, hak tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melontarkan kalimat yang bernada menghina atau merendahkan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

“Pers memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, kontrol sosial, dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan maupun kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu, setiap bentuk intimidasi maupun penghinaan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik tidak dapat dibenarkan,” tegas Hanggara, Rabu, 22/07/2026.

Hanggara menjelaskan, wartawan bekerja berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Ia menilai profesi wartawan bukan sekadar pekerjaan, melainkan bagian dari instrumen demokrasi yang bertugas memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang.

Menurut PWI Sampang, kritik terhadap produk jurnalistik merupakan hal yang sah dalam negara demokrasi. Namun mekanisme penyelesaiannya telah diatur melalui hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. Karena itu, penghinaan secara verbal terhadap wartawan dinilai bukan merupakan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang tepat dan berpotensi mencederai kebebasan pers.

“Setiap kritik terhadap karya jurnalistik tentu diperbolehkan dan telah tersedia mekanisme hukum maupun etika melalui hak jawab dan hak koreksi. Akan tetapi, penghinaan terhadap wartawan bukanlah bagian dari penyelesaian yang dibenarkan dalam negara hukum,” ujar Hanggara.

PWI Sampang juga mengajak seluruh elemen masyarakat, pejabat publik, aparat penegak hukum, praktisi hukum, maupun narasumber lainnya untuk menghormati profesi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Organisasi tersebut menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu fondasi penting demokrasi sehingga harus dijaga bersama melalui sikap saling menghormati, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap etika.

Sebagai bentuk solidaritas, PWI Sampang menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang ditempuh PWI Pusat. Hanggara berharap aparat penegak hukum menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan agar memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap insan pers memiliki perlindungan hukum ketika menjalankan tugas jurnalistik sesuai kode etik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(M.A).