DPRD Sampang Desak Pemkab Tuntaskan Temuan BPK: Pansus Ingatkan Potensi Kerugian Daerah Tak Boleh Berulang

Editor MCN
21 Jul 2026 12:17
3 menit membaca

MCN | Sampang, Jawa Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang melalui Panitia Khusus (Pansus) memberikan sejumlah rekomendasi tegas kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang agar segera menindaklanjuti seluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Sampang, Senin (20/7/2026), sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan legislatif terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Meski mengapresiasi keberhasilan Pemkab Sampang mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kedelapan kalinya secara berturut-turut, Pansus menegaskan bahwa capaian tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan berbagai catatan yang masih ditemukan BPK. DPRD menilai seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan wajib ditindaklanjuti sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Ketua Pansus DPRD Sampang, Ach. Baihaki, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemantauan tindak lanjut hingga 16 Juli 2026, masih terdapat sejumlah temuan finansial yang belum diselesaikan oleh beberapa organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kesehatan dan KB, serta Dinas Pendidikan. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius DPRD karena berkaitan langsung dengan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.

“Pansus memanggil beberapa OPD yang terdapat temuan berdasarkan LHP BPK RI Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan cut off pemantauan per 16 Juli 2026 masih ada beberapa temuan finansial yang belum tuntas. Karena itu kami meminta seluruh rekomendasi BPK segera ditindaklanjuti dalam batas waktu yang telah ditentukan,” tegas Ach. Baihaki saat membacakan laporan Pansus.

Dalam laporannya, Pansus juga meminta Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) Kabupaten Sampang segera menggelar sidang untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerugian daerah. DPRD bahkan mendorong agar kasus yang tidak menunjukkan iktikad baik atau diduga mengandung unsur tindak pidana korupsi segera diteruskan kepada aparat penegak hukum. Langkah tersebut dinilai penting sebagai upaya memperkuat efek jera sekaligus menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah.

Selain itu, Pansus menyoroti berbagai persoalan administrasi yang masih berulang, mulai dari kesalahan penganggaran belanja pada 16 OPD, pembayaran iuran jaminan kesehatan yang tidak didukung data kepesertaan akurat, kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan, hingga kelebihan bayar serta kekurangan volume pada sejumlah proyek fisik. DPRD meminta adanya penguatan koordinasi antar-OPD, peningkatan fungsi pengawasan Inspektorat, integrasi data kepegawaian, serta penerapan audit berjalan (probity audit) sejak tahap pelaksanaan proyek.

Pansus juga memberikan perhatian khusus terhadap penatausahaan aset daerah yang dinilai belum tertib. DPRD merekomendasikan percepatan sertifikasi aset tanah milik pemerintah daerah, sensus fisik ulang terhadap kendaraan dinas maupun aset yang keberadaannya belum jelas, serta penyusunan Standar Harga Satuan (SHS) yang lebih objektif, adaptif terhadap perkembangan harga pasar, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna meminimalkan potensi penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa.

Mengakhiri laporannya, Pansus DPRD Sampang menegaskan bahwa seluruh rekomendasi tersebut harus dipandang sebagai peta jalan perbaikan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan. DPRD memastikan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK akan terus diawasi secara berkala melalui komisi-komisi terkait agar setiap temuan benar-benar diselesaikan demi melindungi keuangan daerah dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.(M.A).