Pelajar Putri Diduga Jadi Korban Pelecehan di Bus Mini, Rekaman Video Berujung Penangkapan Sopir

Editor MCN
21 Jul 2026 21:33
2 menit membaca

MCN | Sampang, Jawa Timur – Dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang pelajar putri tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) asal Kabupaten Pamekasan menjadi perhatian publik setelah rekaman video yang dibuat korban secara diam-diam beredar luas di media sosial dan aplikasi perpesanan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Sampang bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga mengamankan seorang sopir bus mini yang diduga sebagai pelaku.

Peristiwa itu diduga terjadi pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 06.00 WIB saat korban menaiki bus mini jurusan Pamekasan–Surabaya untuk berangkat ke sekolah. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepolisian, korban meminta diturunkan di lokasi tujuan, namun sopir diduga tidak menghentikan kendaraan dan tetap melanjutkan perjalanan ke arah Surabaya.

Dalam perjalanan, korban diduga mengalami pelecehan seksual fisik. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga pelaku diduga meraba paha, punggung, hingga bagian tubuh sensitif korban. Korban juga mengaku mendapat ancaman ketika berusaha menolak tindakan tersebut dan meminta turun dari kendaraan. Untuk mengamankan bukti, korban merekam sebagian kejadian menggunakan telepon genggamnya sebelum mengirimkan rekaman itu kepada salah seorang anggota keluarganya.

Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada aparat kepolisian. Menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas Satlantas Polres Sampang segera melakukan penyisiran di jalur utama. Bus mini yang dimaksud berhasil dihentikan saat melintas di Jalan Raya Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, dan sopir langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan di Mapolres Sampang sekitar pukul 12.00 WIB.

Kapolres Sampang AKBP Hartono melalui Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo, Selasa (21/7/2026), membenarkan penanganan perkara tersebut. “Terduga pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Sampang sekitar pukul 12.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Eko Puji Waluyo.

Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik menetapkan seorang pria berinisial R (44), warga Kecamatan Camplong, sebagai terduga pelaku. Penyidik menerapkan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, subsider Pasal 415 huruf b KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Sampang menegaskan bahwa Polres Sampang berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban serta menangani setiap laporan dugaan kekerasan seksual secara profesional, cepat, transparan, dan sesuai prosedur hukum.

“Kami berkomitmen menangani setiap laporan tindak pidana kekerasan seksual secara profesional, cepat, dan transparan. Terduga pelaku akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku, sementara hak-hak korban menjadi prioritas dalam proses penanganan perkara,” tegasnya.(M.A).