Caption Foto: Sekretaris Jenderal BEMSA, Syahrul Romadhon, menyampaikan desakan kepada Polres Sampang agar segera menuntaskan kasus dugaan penyelundupan pupuk bersubsidi yang telah berjalan sekitar 11 bulan, termasuk menangkap dua tersangka berstatus DPO dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.MCN | Sampang, Jawa Timur – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Se-Kabupaten Sampang (BEMSA) mendesak Polres Sampang untuk segera menuntaskan penanganan kasus dugaan penyelundupan pupuk bersubsidi yang hingga kini telah berjalan sekitar 11 bulan tanpa kepastian hukum. BEMSA menilai lambannya proses penegakan hukum telah memunculkan pertanyaan publik terkait keseriusan aparat dalam mengusut perkara yang menyangkut kepentingan petani dan anggaran Selasa, 21/07/2026.
Sekretaris Jenderal BEMSA, Syahrul Romadhon, mengatakan kasus tersebut telah berlangsung melewati tiga musim tanam, namun masyarakat belum memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan penyidikannya. Menurutnya, kondisi itu berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum serta mencederai rasa keadilan bagi para petani yang menjadi sasaran utama program subsidi pupuk dari pemerintah.
“Sebelas bulan bukanlah waktu yang singkat. Selama tiga musim tanam telah berlalu, namun masyarakat belum juga mendapatkan kepastian mengenai penyelesaian perkara ini. Kondisi tersebut menjadi cerminan lemahnya komitmen penegakan hukum terhadap kejahatan yang secara langsung merugikan petani dan kepentingan negara,” tegas Syahrul Romadhon.
BEMSA menyoroti bahwa dalam perkara tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Sampang telah menetapkan dua orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun hingga saat ini proses hukum disebut baru menyentuh seorang sopir truk, sementara dua pihak yang telah berstatus DPO belum berhasil diamankan. Kondisi tersebut dinilai memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai progres penanganan perkara.
“Publik tentu bertanya-tanya, mengapa setelah penetapan dua DPO oleh JPU, sampai hari ini belum ada perkembangan yang jelas mengenai penangkapan mereka. Hal ini memunculkan pertanyaan besar mengenai keseriusan aparat dalam menuntaskan perkara secara menyeluruh, bukan hanya berhenti pada pelaku di lapangan,” ujarnya.
Menurut Syahrul, dugaan penyelundupan pupuk bersubsidi bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan perkara yang berkaitan langsung dengan distribusi barang bersubsidi yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Oleh karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum guna melindungi hak petani sebagai penerima manfaat subsidi.
BEMSA juga mengingatkan bahwa proses penegakan hukum harus mengedepankan asas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut organisasi mahasiswa tersebut, penanganan perkara yang berlarut-larut tanpa penjelasan kepada publik berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap kinerja aparat penegak hukum. Meski demikian, hingga berita ini disusun belum terdapat keterangan resmi dari Polres Sampang terkait perkembangan pencarian dua DPO tersebut.
Sebagai bentuk tuntutan, BEMSA meminta Kapolres Sampang menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka kepada masyarakat, mempercepat proses pencarian dua DPO, menyelesaikan perkara hingga tuntas tanpa pandang bulu, serta memastikan status barang bukti memperoleh kepastian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami mendesak Kapolres Sampang untuk segera menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini kepada publik, menuntaskan proses hukum terhadap seluruh pihak yang bertanggung jawab tanpa pandang bulu, serta memastikan penyelesaian status barang bukti dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Kepastian hukum adalah hak masyarakat, dan negara wajib hadir untuk melindungi kepentingan petani serta menjaga integritas penegakan hukum,” tutup Syahrul Romadhon.(M.A).