Caption Foto:
Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Mohammad Ikbal, memberikan keterangan terkait proses penanganan sembilan tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Kejari menegaskan seluruh proses penanganan dilakukan sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), termasuk ketentuan penahanan bagi tersangka yang masih berstatus anak.MCN | Sampang, Jawa Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang resmi menerima pelimpahan tahap II terhadap sembilan tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun yang diduga melibatkan total 27 tersangka. Pelimpahan tersebut menandai dimulainya proses penuntutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), sekaligus menjadi perhatian publik mengingat sebagian tersangka masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Mohammad Ikbal, menjelaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Menurutnya, status anak sebagai tersangka memiliki mekanisme hukum tersendiri, termasuk dalam hal penahanan yang harus mempertimbangkan usia dan perlindungan hak anak.
“Dalam penanganan perkara anak terdapat aturan khusus mengenai proses penahanan. Anak yang berusia di bawah 14 tahun tidak dapat dilakukan penahanan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku,” ujar Mohammad Ikbal, Sabtu (18/7/2026).
Sementara itu, pihak Kejari memastikan bahwa dari sembilan tersangka yang dilimpahkan penyidik, tujuh tersangka telah ditahan dan ditempatkan secara terpisah dari tahanan dewasa di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sampang. Langkah tersebut dilakukan untuk memenuhi ketentuan perlindungan terhadap anak selama menjalani proses hukum.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sampang, Diecky Eka Koes Andriasah, menerangkan bahwa dua tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan karena masih berusia di bawah 14 tahun. Sebagai bentuk pengawasan selama proses hukum berlangsung, keduanya dititipkan di sebuah pesantren di wilayah Kota Sampang sesuai prosedur yang berlaku.
“Dua orang masih berusia di bawah 14 tahun sehingga tidak bisa kami tahan. Untuk sementara keduanya kami titipkan di pesantren di Kota Sampang,” jelas Diecky.
Selain melakukan penahanan terhadap tujuh tersangka, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga telah mempercepat penyusunan surat dakwaan. Hingga kini, berkas dakwaan terhadap lima tersangka telah selesai dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sampang untuk memasuki tahap persidangan, termasuk dua berkas perkara yang melibatkan tersangka berusia di bawah 14 tahun.
Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban kepada Polres Sampang. Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan kekerasan seksual terhadap korban diduga terjadi sebanyak enam kali dalam rentang Februari hingga Juni 2026 di sejumlah lokasi berbeda, yakni Kecamatan Sampang, Camplong, dan Omben. Penyidik kemudian melakukan pengembangan hingga menetapkan 27 orang sebagai tersangka.
Hingga pertengahan Juli 2026, aparat kepolisian telah mengamankan 13 tersangka, sementara 9 di antaranya telah dinyatakan lengkap (P21) dan resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sampang untuk diproses di tahap penuntutan. Proses hukum terhadap tersangka lain masih terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(M.A).