Hadapi Sertifikasi Halal, Sampang Siapkan Payung Hukum Industri Halal

Editor MCN
15 Jul 2026 13:46
2 menit membaca

MCN | Sampang, Jawa Timur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang mulai mempersiapkan regulasi strategis berupa Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengembangan Industri Halal sebagai langkah antisipatif menghadapi pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal yang dijadwalkan mulai berlaku pada Oktober mendatang. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat daya saing produk lokal sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di Kabupaten Sampang. Rabu,15 Juli 2026.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Disperta-KP) Kabupaten Sampang, Suyono, mengatakan Perbup tersebut disusun sebagai payung hukum dalam pengembangan industri halal di daerah. Pada tahap awal, implementasi regulasi akan difokuskan pada sektor ayam potong yang dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangkan sesuai standar jaminan produk halal.

Menurut Suyono, penyusunan regulasi tersebut merupakan bentuk kesiapan pemerintah daerah dalam menyesuaikan kebijakan nasional terkait kewajiban sertifikasi halal. Selain meningkatkan kualitas produk, regulasi ini juga diharapkan mampu memperluas akses pasar bagi pelaku usaha lokal hingga ke tingkat regional maupun nasional.

“Peraturan Bupati ini akan menjadi dasar hukum pengembangan industri halal di Kabupaten Sampang. Tahap awal kami fokus pada sektor ayam potong agar pelaksanaannya berjalan efektif dan dapat menjadi percontohan bagi sektor lainnya,” ujar Suyono.

Ia menjelaskan, kehadiran Perbup juga diharapkan mampu mendorong pelaku usaha untuk memenuhi standar produksi halal secara bertahap. Dengan demikian, produk-produk asal Sampang memiliki nilai tambah, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta lebih kompetitif di tengah meningkatnya permintaan terhadap produk halal.

Pemkab Sampang juga berkomitmen melakukan pendampingan kepada pelaku usaha melalui koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) dan pihak terkait. Pendampingan tersebut mencakup sosialisasi, edukasi, hingga fasilitasi proses sertifikasi halal agar implementasi kebijakan berjalan optimal.

“Langkah penyusunan Perbup ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat ekosistem industri halal yang berkelanjutan. Selain mendukung pertumbuhan ekonomi lokal, kebijakan tersebut diharapkan mampu membuka peluang investasi, menciptakan lapangan kerja baru, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sampang,”pungkasnya.(M.A).