Caption Foto: Habib Yusuf, Ketua Ormas GAIB Perjuangan Kabupaten Sampang, menyampaikan apresiasi kepada Polres Sampang atas pengungkapan kasus dugaan rudapaksa terhadap anak di bawah umur serta meminta penyidik mengusut tuntas seluruh pihak yang terbukti terlibat berdasarkan fakta hukum.MCN | Sampang, Jawa Timur – Pengungkapan kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun yang juga merupakan penyandang disabilitas oleh Polres Sampang mendapat apresiasi dari berbagai kalangan masyarakat. Salah satunya datang dari Ormas GAIB Perjuangan Kabupaten Sampang yang dipimpin Habib Yusuf. Menurutnya, langkah cepat aparat kepolisian dalam mengungkap perkara tersebut menunjukkan komitmen penegakan hukum terhadap kejahatan seksual terhadap anak.
Habib Yusuf menyampaikan apresiasi atas kinerja jajaran Polres Sampang yang berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan sejumlah terduga pelaku dalam waktu relatif singkat. Ia menilai keberhasilan tersebut menjadi bentuk keseriusan aparat dalam memberikan perlindungan kepada anak sebagai kelompok rentan yang harus mendapatkan keadilan.
“Kami mengapresiasi langkah cepat dan profesional Polres Sampang dalam mengungkap kasus ini. Kami berharap proses hukum berjalan transparan, objektif, dan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Habib Yusuf. Rabu, 15/07/2026.
Ia menegaskan, Ormas GAIB Perjuangan akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, pengawalan masyarakat sipil diperlukan agar penanganan kasus tetap berjalan sesuai koridor hukum serta memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
Selain memberikan apresiasi, Habib Yusuf juga meminta aparat penegak hukum mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk apabila ditemukan fakta hukum baru dalam proses penyidikan. Ia menyebut adanya dugaan keterlibatan pihak lain maupun kemungkinan praktik yang mengarah pada dugaan perdagangan atau eksploitasi korban harus dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Kami meminta penyidik mengusut tuntas apabila memang ditemukan adanya aktor intelektual atau pihak lain yang diduga terlibat. Jika terdapat dugaan praktik perdagangan atau eksploitasi korban, tentu seluruhnya harus dibuktikan melalui proses hukum yang profesional dan berdasarkan fakta penyidikan, bukan sekadar asumsi,” tegasnya.
Sebelumnya, Kapolres Sampang AKBP Hartono menjelaskan bahwa korban berinisial RR (15) merupakan anak di bawah umur sekaligus penyandang disabilitas. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban diduga mengalami tindak pidana tersebut secara berulang sejak Februari hingga Juni 2026. Laporan resmi diterima Polres Sampang pada 29 Juni 2026 sekitar pukul 23.00 WIB dan langsung ditindaklanjuti oleh tim penyidik.
“Setelah laporan kami terima pada malam hari, keesokan paginya sekitar pukul 06.00 WIB kami berhasil mengamankan tujuh terduga pelaku. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan pada 3 Juli 2026 kami kembali menangkap lima orang, termasuk seorang terduga pelaku yang diamankan saat hendak menuju Surabaya di wilayah Bangkalan. Hingga saat ini total sudah 12 orang yang kami amankan,” ujar AKBP Hartono saat konferensi pers, Kamis (9/7/2026).
Sementara itu, penyidik masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku lainnya serta terus mengembangkan perkara guna mengungkap seluruh fakta dan pihak yang bertanggung jawab sesuai proses hukum yang berlaku.(M.A).