Tak Hanya Proses Hukum, Dinsos Sampang Pastikan Korban Dugaan Kekerasan Seksual Mendapat Rehabilitasi Menyeluruh

Editor MCN
10 Jul 2026 12:22
Berita Hukum 0 19
2 menit membaca

MCN | Sampang, Jawa Timur – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sampang mengambil langkah cepat dalam memberikan perlindungan dan rehabilitasi terhadap korban dugaan kekerasan seksual yang sebelumnya telah diungkap Kepolisian Resor (Polres) Sampang. Langkah tersebut difokuskan pada pemulihan kondisi fisik, mental, dan psikososial korban agar dapat kembali menjalani kehidupan secara layak, sekaligus memastikan hak-hak korban terpenuhi selama proses hukum berlangsung.

Kasus yang menjadi perhatian publik itu sebelumnya diungkap Polres Sampang melalui konferensi pers pada Kamis (9/7/2026). Polisi menyampaikan telah mengamankan 12 terduga pelaku dari total 27 orang yang teridentifikasi, sementara 15 lainnya masih dalam pengejaran. Korban yang hidup bersama Neneknya di bawah umur mengalami kekerasan seksual berulang dalam kurun waktu Februari hingga Juni 2026.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sampang, Moh. Anwari Abdullah, menegaskan bahwa Dinsos segera melakukan langkah-langkah rehabilitasi sosial dengan berkoordinasi bersama Polres Sampang, tenaga kesehatan, psikolog, serta instansi terkait lainnya. Menurutnya, pemulihan korban merupakan tanggung jawab bersama agar dampak trauma yang dialami dapat diminimalkan.

“Kami berkomitmen memberikan pendampingan secara maksimal kepada korban, baik melalui rehabilitasi sosial, pendampingan psikososial, maupun koordinasi lintas sektor. Fokus utama kami adalah mengembalikan kondisi fisik, mental, dan kepercayaan diri korban agar dapat melanjutkan kehidupannya dengan lebih baik,” ujar Moh. Anwari Abdullah. Jum’at, 10 Juli 2026.

Kapolres Sampang AKBP Hartono sebelumnya menjelaskan bahwa penyidik juga telah menghadirkan pendamping psikolog selama proses pemeriksaan korban. Selain itu, kepolisian terus melakukan pengembangan penyidikan untuk memburu 15 terduga pelaku yang masih buron, sembari memastikan seluruh proses hukum berjalan profesional dan mengedepankan perlindungan terhadap korban sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dinsos menilai penanganan korban kekerasan seksual tidak cukup hanya melalui proses penegakan hukum. Rehabilitasi sosial, pemulihan psikologis, dukungan keluarga, hingga penerimaan lingkungan menjadi faktor penting agar korban tidak mengalami trauma berkepanjangan maupun stigma sosial yang dapat menghambat proses pemulihan.

Pemerintah Kabupaten Sampang juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban. Sebaliknya, masyarakat diharapkan memberikan dukungan moral serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak maupun perempuan sehingga penanganan dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan terpadu.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama. Sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, lembaga perlindungan anak, tenaga kesehatan, dunia pendidikan, dan masyarakat diharapkan mampu memberikan keadilan bagi korban, menuntaskan proses hukum terhadap seluruh terduga pelaku, serta mencegah terulangnya tindak kekerasan seksual di Kabupaten Sampang.(M.A).