Caption Foto:
Kapolres Sampang AKBP Hartono memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Mapolres Sampang. Hingga kini, 12 terduga pelaku telah diamankan, sementara 15 lainnya masih dalam pengejaran penyidik.MCN | Sampang, Jawa Timur – Kepolisian Resor (Polres) Sampang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur yang diduga melibatkan puluhan orang. Dalam perkembangan penyidikan, polisi telah mengamankan 12 terduga pelaku dari total 27 orang yang telah teridentifikasi, sementara 15 lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Kapolres Sampang, Hartono, menjelaskan korban berinisial RR (15), seorang anak di bawah umur yang juga diketahui merupakan penyandang disabilitas. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban diduga mengalami tindak pidana tersebut secara berulang sejak Februari hingga Juni 2026. Laporan resmi diterima Polres Sampang pada 29 Juni 2026 sekitar pukul 23.00 WIB dan langsung ditindaklanjuti oleh tim penyidik.
“Setelah laporan kami terima pada malam hari, keesokan paginya sekitar pukul 06.00 WIB kami berhasil mengamankan tujuh terduga pelaku. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan pada 3 Juli 2026 kami kembali menangkap lima orang, termasuk seorang terduga pelaku yang diamankan saat hendak menuju Surabaya di wilayah Bangkalan. Hingga saat ini total sudah 12 orang yang kami amankan,” ujar AKBP Hartono saat konferensi pers. Kamis, 09/07/2026.
Kapolres mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dugaan tindak pidana tersebut terjadi sebanyak enam kali di tiga lokasi berbeda, yakni di Desa Panggung, Kecamatan Sampang, Desa Astapah, Kecamatan Omben, serta Desa Madupat, Kecamatan Camplong. Salah satu peristiwa yang menjadi perhatian penyidik diduga terjadi pada Juni 2026, ketika korban diduga mengalami kekerasan seksual secara bergantian oleh sejumlah terduga pelaku dalam rentang waktu sekitar pukul 00.00 hingga 03.00 WIB di area terbuka.
Menurut penyidik, modus yang digunakan para terduga pelaku adalah mengajak korban berkumpul atau nongkrong, kemudian memberikan minuman keras sebelum diduga melakukan tindak pidana. Korban juga diduga terus-menerus mendapatkan ancaman pembunuhan apabila menolak atau melaporkan kejadian tersebut. Kondisi korban yang berasal dari keluarga broken home dan tinggal bersama neneknya diduga dimanfaatkan oleh para pelaku untuk melancarkan aksinya.
“Korban mengaku terus diancam akan dibunuh apabila tidak menuruti kemauan para pelaku. Karena rasa takut yang sangat besar, korban tidak berani melapor hingga akhirnya kasus ini terungkap pada akhir Juni. Saat ini kami juga menghadirkan pendamping psikolog untuk membantu proses pemeriksaan dan pemulihan korban,” jelas Kapolres.
AKBP Hartono menambahkan, dari 12 orang yang telah diamankan, dua di antaranya masih berstatus anak, sedangkan lainnya merupakan orang dewasa. Seluruhnya diketahui berasal dari Kabupaten Sampang. Sementara itu, identitas 15 terduga pelaku lainnya telah dikantongi penyidik dan saat ini masih dilakukan pengejaran.
Kepolisian mengimbau agar mereka segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, termasuk penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 473 Ayat (2) huruf b KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sesuai status hukum masing-masing pihak yang terlibat. Penyidik menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban.
Menutup keterangannya, Kapolres Sampang mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan anak, terutama dalam mengawasi pergaulan dan aktivitas di media sosial.
“Kami mengimbau para orang tua agar lebih intens mengawasi anak-anaknya. Banyak kasus berawal dari perkenalan melalui lingkungan pergaulan maupun media sosial yang kemudian dimanfaatkan pelaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui keberadaan para terduga pelaku yang masih buron maupun mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak,” tegas AKBP Hartono.(M.A).