MCN | Sampang, Jawa Timur – Upaya memperkuat kualitas penegakan hukum di Kabupaten Sampang terus dilakukan. Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi dan diskusi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru yang digelar Polres Sampang pada Jumat (22/05/2026). Kegiatan tersebut menjadi momentum penting untuk menyamakan pemahaman aparatur penegak hukum terhadap regulasi baru yang akan menjadi landasan dalam proses penanganan perkara pidana.
Bertempat di wilayah hukum Polres Sampang, kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB itu diikuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan sejumlah instansi terkait. Sosialisasi ini digelar sebagai langkah antisipatif agar seluruh aparat memahami secara utuh perubahan substansi hukum yang terdapat dalam KUHP dan KUHAP baru.
Kapolres Sampang melalui narasumber kegiatan, Ipda Muamar Amin, menjelaskan bahwa pembaruan regulasi hukum pidana membawa sejumlah perubahan mendasar yang harus dipahami oleh setiap penyidik dan aparat penegak hukum. Menurutnya, pemahaman yang komprehensif akan mencegah terjadinya kesalahan prosedur dalam proses penegakan hukum di lapangan.
Dalam pemaparannya, Ipda Muamar Amin mengulas berbagai poin strategis mulai dari kewenangan penyidikan, perlindungan hak-hak tersangka, tata cara penanganan perkara pidana, penggunaan alat bukti, hingga pola koordinasi antar-aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana terpadu. Materi tersebut juga menyoroti peran penting PPNS sebagai bagian dari penegakan hukum sektoral dan daerah.
“KUHP dan KUHAP yang baru harus dipahami secara menyeluruh oleh seluruh aparat penegak hukum. Pemahaman yang tepat akan menciptakan proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Ipda Muamar Amin di hadapan peserta sosialisasi. Senin, 01/06/2026.
Kegiatan ini turut dihadiri berbagai unsur strategis, di antaranya Penyidik PPNS Kelurahan Dalpenang, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Sampang, Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP, Kepala Bidang Perhubungan Darat, serta Pengawas Transportasi Darat dari Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang. Kehadiran lintas instansi tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam membangun sinergitas penegakan hukum yang lebih efektif.
Suasana diskusi berlangsung dinamis dan interaktif. Para peserta aktif mengajukan pertanyaan terkait batas kewenangan PPNS dalam menangani tindak pidana tertentu, mekanisme koordinasi dengan penyidik Polri, prosedur pengumpulan alat bukti, hingga implementasi ketentuan pidana baru yang berkaitan dengan ketertiban umum dan sektor transportasi darat.
Melalui kegiatan ini, Polres Sampang berharap seluruh PPNS dan instansi terkait mampu meningkatkan kapasitas serta kompetensi profesionalnya. Selain menjadi sarana transfer pengetahuan, sosialisasi tersebut juga menjadi wadah memperkuat koordinasi antar-lembaga guna mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, akuntabel, dan mampu menjawab tantangan perkembangan hukum di era modern.(M.A).