Rekaman Rahasia Saat Korban Mandi, Polisi Siapkan Gelar Perkara

Editor MCN
23 Mei 2026 09:48
Berita Hukum 0 58
2 menit membaca

MCN | Sampang, Jawa Timur — Kasus dugaan penyebaran video bermuatan asusila yang menimpa seorang perempuan berinisial A (33), warga Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, terus menjadi perhatian publik. Polres Sampang menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum dan kini masih dalam tahap penyelidikan intensif oleh Satreskrim.

Penegasan itu disampaikan Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd., MM melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo SH. Polisi memastikan laporan korban terkait dugaan perekaman dan penyebaran video tanpa izin ditangani secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.

“Laporan korban berinisial A terkait dugaan penyebaran video bermuatan kesusilaan maupun perekaman tanpa izin saat ini masih diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegas AKP Eko Puji Waluyo kepada awak media. Sabtu, 23/05/2026.

Kasus tersebut resmi dilaporkan ke Satreskrim Polres Sampang dengan nomor laporan LPM/82/IV/RES.1.24./2026/Satreskrim tertanggal 20 April 2026. Dugaan tindak pidana itu disebut terjadi pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di wilayah Kecamatan Omben. Korban pertama kali mengetahui adanya rekaman video berdurasi 3 menit 52 detik saat berada di rumah seorang saksi berinisial R.

Dalam video tersebut, korban terlihat sedang mandi di rumah pribadinya. Fakta itu memicu keresahan dan kemarahan keluarga korban karena rekaman dianggap telah mencederai privasi sekaligus martabat korban sebagai perempuan. Dari penelusuran korban bersama sejumlah saksi, video itu diduga berasal dari terlapor berinisial I.

Menurut keterangan kepolisian, terlapor sempat memberikan keterangan berbelit-belit sebelum akhirnya mengakui bahwa dirinya merekam dan menyebarkan video korban atas kehendaknya sendiri tanpa alasan jelas. Pengakuan tersebut menjadi salah satu dasar penting bagi penyidik untuk memperdalam proses hukum dan mengumpulkan alat bukti tambahan.

Polres Sampang juga mengungkap sejumlah langkah cepat yang telah dilakukan penyidik, mulai dari penerbitan laporan pengaduan resmi, pemeriksaan mendalam terhadap korban, pengamanan barang bukti berupa flashdisk berisi video, hingga pengiriman SP2HP kepada pelapor. Selain itu, polisi juga telah meminta keterangan sejumlah saksi kunci guna memperkuat konstruksi perkara.

“Hingga saat ini proses penyelidikan berjalan lancar tanpa hambatan. Dalam waktu dekat kami akan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, kemudian dilanjutkan gelar perkara untuk menentukan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar AKP Eko Puji Waluyo.

Dalam perkara ini, terlapor I dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 407 ayat (1) KUHP serta Pasal 14 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena dinilai menyangkut perlindungan privasi, martabat perempuan, serta keseriusan aparat dalam menangani kejahatan berbasis digital di Kabupaten Sampang.(M.A).