Caption Foto:
Petugas Satreskrim Polres Sampang menunjukkan kendaraan bermotor hasil curanmor yang berhasil diamankan setelah pelaku dan penadah diringkus dalam pengungkapan kasus pencurian di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.MCN | Sampang, Jawa Timur — Aksi pencurian kendaraan bermotor kembali mengguncang wilayah Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. Ironisnya, pelaku bukan orang asing, melainkan tetangga korban sendiri yang nekat membawa kabur sepeda motor saat pemiliknya sibuk menggiling padi di rumahnya.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Dusun Klobur, Desa Pandan, Kecamatan Omben. Korban bernama Zainuddin memarkir sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam miliknya di halaman rumah dengan kondisi kunci masih menempel dan setir tidak terkunci.
Di tengah aktivitas menggiling padi, korban mendadak melihat motornya dibawa kabur seorang pria yang dikenalnya bernama Sawir. Pelaku melarikan kendaraan tersebut ke arah jalan raya menuju sisi timur desa tanpa izin pemilik kendaraan.
Awalnya korban mengira motor itu hanya dipinjam sementara karena pelaku masih dikenal sebagai tetangga dekatnya. Namun hingga keesokan hari kendaraan tak kunjung dikembalikan. Saat didatangi ke rumahnya, pelaku justru menghilang tanpa jejak hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Sampang.
Merespons laporan itu, aparat Satreskrim Polres Sampang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Polisi memeriksa korban dan sejumlah saksi, mendatangi lokasi kejadian perkara, serta menelusuri keberadaan pelaku berikut barang bukti kendaraan hasil curian tersebut.
KBO Satreskrim Polres Sampang IPDA Poundra Kinan Aditama menegaskan bahwa pengungkapan kasus dilakukan setelah petugas mengumpulkan sejumlah petunjuk penting dari hasil penyelidikan lapangan.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan dan penadah inisial J saat ini proses hukum masih terus berjalan untuk pengembangan lebih lanjut,” ujar IPDA Poundra Kinan Aditama. Jumat, 22/05/2026.
Selain mengamankan pelaku utama, polisi juga menangkap seorang penadah berinisial J yang diduga ikut terlibat dalam penyimpanan atau penguasaan kendaraan hasil kejahatan tersebut. Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sampang untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
Kasus curanmor tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Sampang dengan sangkaan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Polisi turut mengingatkan masyarakat agar tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci menempel karena dapat memancing aksi kriminalitas di lingkungan sekitar.(M.A).