Barang Bukti Sabu 3 Kilogram Dipersoalkan, Kapolres Sampang Bantah Tudingan Rekayasa: Sudah Diuji Dua Kali dan Tetap Positif

Editor MCN
22 Mei 2026 12:39
Berita Hukum 0 62
3 menit membaca

MCN | Sampang, Jawa Timur — Polemik perkara narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram yang tengah bergulir di meja hijau kembali memantik perhatian publik. Persoalan mencuat setelah muncul dugaan dan narasi di media sosial yang mempertanyakan keaslian barang bukti, bahkan menuding adanya pergantian barang bukti oleh aparat penegak hukum. Situasi tersebut memicu perdebatan luas serta menimbulkan persepsi negatif terhadap proses penanganan perkara oleh Polres Sampang.

Kapolres Sampang, AKBP Hartono, akhirnya angkat bicara dan memberikan klarifikasi panjang terkait tudingan tersebut. Dalam keterangannya kepada awak media, ia menegaskan bahwa barang bukti narkotika yang disita dalam pengungkapan kasus pada 22 Februari 2026 telah melalui prosedur hukum dan uji laboratorium forensik secara resmi.

“Di media sosial seolah-olah dinyatakan bahwa barang bukti ini palsu, bahkan dituduh Polres Sampang mengganti barang bukti. Itu tidak benar dan perlu kami luruskan,” tegasnya.

Menurut Hartono, proses penanganan perkara telah berjalan sesuai ketentuan hukum mulai dari penangkapan, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, hingga pengujian laboratorium forensik. Polisi mengaku memiliki sejumlah alat bukti pendukung, mulai dari hasil uji laboratorium, rekaman video penangkapan, percakapan elektronik, telepon genggam, hingga pengakuan tersangka.

“Kasus ini tidak berdiri sendiri. Ada video pengungkapan, ada bukti elektronik, ada hasil laboratorium forensik yang menyatakan positif metamfetamin,” ujarnya. Jumat, 22/05/2026.

Ia menjelaskan, pada 23 Februari 2026 penyidik mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik dan hasil pemeriksaan menyatakan barang tersebut positif mengandung metamfetamin.

Selanjutnya berkas perkara tahap pertama terhadap tersangka berinisial SA dan SD dikirim pada 16 Maret 2026 dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum. Kemudian pada 4 Mei 2026 dilakukan pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti, termasuk sabu 3 kilogram, dalam kondisi tersegel dan disaksikan penyidik maupun tersangka.
Namun polemik mulai mencuat ketika barang bukti yang telah tersegel tersebut kembali dibuka dan dilakukan pengujian lain di luar prosedur laboratorium forensik resmi. Hartono menilai langkah tersebut justru memunculkan kegaduhan baru di tengah masyarakat.

“Kami mempertanyakan dasar kewenangan pembukaan segel dan pengujian mandiri itu. Setelah saya koordinasi, ternyata tidak ada aturan yang memberi kewenangan untuk melakukan uji sendiri terhadap barang bukti yang sudah disegel laboratorium,” ungkapnya.

Kapolres juga mengaku mendatangi pihak kejaksaan untuk mempertanyakan prosedur tersebut secara langsung. Menurutnya, apabila terdapat keraguan terhadap barang bukti, seharusnya pengujian kembali dilakukan melalui mekanisme resmi dan berdasarkan perintah persidangan.

Meski demikian, Polda Jawa Timur akhirnya kembali melakukan pengujian laboratorium kedua demi menjawab polemik yang berkembang di ruang publik. “Hasilnya tetap sama, positif metamfetamin. Artinya barang bukti itu asli dan sesuai hasil laboratorium forensik,” katanya.

Di sisi lain, Hartono menilai tudingan yang terus bergulir telah merugikan institusi kepolisian serta menciptakan opini liar yang menyudutkan penyidik. Ia menegaskan bahwa penanganan kasus narkotika bukan perkara mudah dan penuh risiko di lapangan.

“Menangkap pelaku narkoba itu bukan seperti membeli kacang goreng di pasar. Anggota kami mempertaruhkan nyawa. Kalau memang hasil laboratorium berbeda tentu akan ada pemeriksaan internal, tetapi ini sudah diuji dua kali dan hasilnya tetap positif,” ujarnya dengan nada tegas.

Lebih jauh, Kapolres mengajak masyarakat dan insan pers untuk tetap objektif dalam mengawal perkara hukum serta mendukung upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Sampang. Ia meminta agar kritik dan pengawasan tetap dilakukan secara proporsional tanpa membangun opini yang belum terbukti kebenarannya.

“Kalau masyarakat ingin Sampang maju, mari sama-sama berantas narkoba. Jangan sampai aparat terus-menerus digiring seolah mengganti barang bukti tanpa dasar yang jelas. Semua nanti akan dibuktikan di persidangan,” pungkasnya.(M.A).