Pelantikan DPN PERMAHI Jadi Sorotan Nasional, Serukan Reformasi Hukum untuk Rakyat

Editor MCN
22 Mei 2026 12:33
3 menit membaca

MCN | Jakarta — Momentum Hari Kebangkitan Nasional dimanfaatkan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) untuk mengirim pesan keras kepada seluruh pemangku kepentingan hukum di Indonesia. Dari Gedung Kementerian Hukum RI, Jakarta, organisasi mahasiswa hukum tersebut menegaskan komitmennya mengawal keadilan, demokrasi, serta supremasi hukum yang dinilai masih menghadapi banyak tantangan serius di tengah masyarakat. Jumat, 22/05/2026.

Pelantikan DPN PERMAHI sekaligus Seminar Nasional bertajuk “Nilai Konstitusi dan Hukum, Perkembangan Global dan Geopolitik Strategis, Reformasi dan Transformasi Kelembagaan Hukum, Kualitas Kader dan Kepemimpinan Profesi” berlangsung khidmat dan dihadiri ratusan peserta dari berbagai daerah di Indonesia. Kegiatan itu turut dihadiri akademisi, tokoh nasional, aparat penegak hukum, hingga delegasi mahasiswa hukum lintas kampus yang memadati ruang forum nasional tersebut.

Dalam agenda pelantikan, Azhar Sidiq resmi dikukuhkan sebagai Ketua Umum DPN PERMAHI bersama Muhamad Afghan Ababil sebagai Sekretaris Jenderal dan A. Hans Tayeb Adrian sebagai Bendahara Umum. Kepengurusan baru itu diharapkan menjadi motor penggerak lahirnya generasi hukum progresif yang tidak hanya aktif dalam ruang diskusi, tetapi juga hadir langsung menjawab persoalan masyarakat.

Seminar nasional tersebut menghadirkan sejumlah tokoh penting nasional seperti Menteri Hukum RI Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H., Menko Hukum, HAM, Imipas RI Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., Ketua Komisi III DPR RI Dr. Habiburokhman, S.H., M.H., unsur Kejaksaan Agung RI, Rektor Universitas Jambi Prof. Dr. Helmi, S.H., M.H., hingga Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia Firman Jaya Daeli. Kehadiran para tokoh tersebut mempertegas bahwa isu reformasi hukum masih menjadi perhatian serius di tingkat nasional.

Ketua Umum DPN PERMAHI, Azhar Sidiq, dalam pidatonya menegaskan bahwa mahasiswa hukum tidak boleh hanya menjadi penonton di tengah berbagai persoalan hukum yang berkembang di Indonesia. Ia menyebut PERMAHI akan bergerak aktif membangun pusat kajian strategis, edukasi hukum masyarakat, hingga advokasi terhadap isu-isu publik yang menyentuh kepentingan rakyat kecil.

“Kami ingin PERMAHI menjadi episentrum kepemimpinan hukum Indonesia yang mampu melahirkan generasi jurist progresif. Fokus kami bukan hanya diskusi, tetapi action nyata demi kemaslahatan masyarakat,” tegas Azhar di hadapan peserta seminar nasional.

Azhar juga menyoroti masih lemahnya kepastian hukum, ketimpangan keadilan sosial, hingga maraknya praktik pelanggaran hukum yang dinilai mencederai rasa keadilan publik. Karena itu, PERMAHI menegaskan komitmennya mengawal berbagai isu strategis seperti hak asasi manusia, pemberantasan korupsi, lingkungan hidup, hingga persoalan tambang ilegal yang dinilai merugikan negara dan masyarakat luas.

“Mahasiswa hukum tidak boleh diam. Kami akan terus melakukan kajian, advokasi, pendampingan masyarakat, serta menyuarakan aspirasi publik secara objektif dan konstitusional,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia, Firman Jaya Daeli, menilai mahasiswa hukum memiliki tanggung jawab moral menjaga demokrasi dan memastikan hukum berjalan tanpa intervensi kekuasaan. Menurutnya, negara hukum tidak hanya bicara soal aturan, tetapi bagaimana keadilan benar-benar dirasakan seluruh rakyat tanpa diskriminasi.

“Siapapun pemimpinnya, seluruh pejabat negara dan institusi pemerintahan harus tunduk pada hukum dan konstitusi,” tegas Firman Jaya Daeli.

Menutup rangkaian kegiatan, DPN PERMAHI menegaskan akan membuka ruang kolaborasi dengan pemerintah, aparat penegak hukum, kampus, organisasi kepemudaan, hingga masyarakat sipil guna membangun ekosistem hukum yang sehat dan berkeadaban. Dalam waktu dekat, organisasi tersebut juga berencana menggelar Konsolidasi Akbar Mahasiswa Hukum Indonesia serta Seminar Internasional guna membahas tantangan global, geopolitik, demokrasi, dan transformasi hukum di era modern.(M.A).