MCN | Sampang, Jawa Timur – Persidangan perkara narkotika yang menyeret seorang warga Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, memanas setelah tim kuasa hukum terdakwa berinisial “S” melontarkan sanggahan keras terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.
Dalam sidang lanjutan yang digelar di pengadilan, kuasa hukum menyoroti dugaan ketidaksesuaian barang bukti sabu seberat kurang lebih tiga kilogram yang dijadikan dasar utama penuntutan.
Kasus tersebut bermula dari pengungkapan yang dilakukan anggota Satresnarkoba Polres Sampang pada Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Kecamatan Ketapang. Dalam operasi itu, aparat melakukan penyergapan terhadap terdakwa “S” yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Dari hasil penangkapan, penyidik mengamankan barang bukti yang disebut mencapai sekitar tiga kilogram.
Namun, memasuki agenda pembacaan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan, tim kuasa hukum terdakwa justru mempertanyakan keaslian dan kesinambungan barang bukti yang dihadirkan dalam perkara tersebut. Kuasa hukum terdakwa, Moh. Taufik, secara terbuka di hadapan majelis hakim menyebut terdapat kejanggalan serius yang menurutnya patut diuji secara hukum demi menjaga objektivitas dan kepastian proses peradilan pidana.
“Kami melihat ada perbedaan mendasar terhadap barang bukti yang diperlihatkan saat proses pelimpahan perkara. Bentuk fisik, warna, hingga karakteristik barang tampak berbeda dengan barang yang sebelumnya diketahui terdakwa pada saat proses awal pemeriksaan,” ujar Moh. Taufik dalam persidangan. Kamis, 21/05/2026.
Menurut pihak pembela, barang bukti yang awalnya disebut berupa kristal putih bening menyerupai sabu, saat ditunjukkan dalam proses pelimpahan justru tampak berwarna lebih kekuningan dan tidak lagi memiliki karakteristik yang sama. Kondisi itu memunculkan dugaan adanya perubahan atau penggantian barang bukti sebelum perkara dilimpahkan ke kejaksaan dan disidangkan di pengadilan.
Kuasa hukum juga menyoroti proses pemeriksaan laboratorium kriminalistik yang disebut baru dilakukan kembali pada 5 Mei 2026. Mereka mempertanyakan kondisi penyimpanan, keutuhan, hingga rantai penguasaan barang bukti selama proses penanganan perkara berlangsung. Menurut mereka, apabila pada 4 Mei 2026 barang bukti belum dapat dipastikan secara jelas, maka proses pelimpahan perkara dinilai belum sepenuhnya memenuhi prinsip kepastian hukum.
“Barang bukti dalam perkara narkotika merupakan unsur sentral dan menentukan. Karena itu asal-usul, bentuk, kondisi, serta kesinambungan penguasaannya harus dipastikan secara terang dan tidak menimbulkan keraguan,” tegas Moh. Taufik di hadapan majelis hakim.
Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menerima seluruh keberatan yang diajukan, menyatakan surat dakwaan jaksa kabur dan cacat hukum, serta menghentikan pemeriksaan perkara. Mereka juga meminta terdakwa segera dibebaskan dari tahanan dan dipulihkan hak-haknya apabila majelis hakim menilai dakwaan tidak memenuhi syarat formil maupun materil dalam hukum acara pidana.
Sementara itu, pihak jaksa penuntut umum bersama majelis hakim memutuskan agenda jawaban atas sanggahan atau eksepsi yang diajukan terdakwa akan dilanjutkan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada 25 Mei 2026. Penundaan tersebut dilakukan guna memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum menyiapkan tanggapan resmi terhadap keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum terdakwa di persidangan.
Perkara tersebut kini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas penanganan barang bukti dalam kasus narkotika berskala besar. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak penyidik Satresnarkoba Polres Sampang terkait dugaan perubahan barang bukti yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa di ruang sidang.(M.A).