Caption Foto:
Ratusan santri menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Sampang menuntut hukuman lebih berat bagi terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap guru tugas pondok pesantren di Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.MCN | Sampang, Jawa Timur — Gelombang kemarahan ratusan santri pecah di depan Pengadilan Negeri Sampang, menyusul tuntutan 5 tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus dugaan penganiayaan berat kepada seorang guru tugas pondok pesantren di Kecamatan Kedungdung. Massa aksi menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu ringan dan belum mencerminkan rasa keadilan bagi korban maupun kalangan pesantren. Kamis, 21/05/2026.
Aksi yang berlangsung panas namun tetap terkendali itu dipadati sekitar 500 santri dari berbagai elemen pesantren. Mereka datang membawa tuntutan agar majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih berat kepada terdakwa Salamin bin Yusuf dan Sniwi alias Herman bin Asir. Massa menilai kasus tersebut bukan sekadar penganiayaan biasa, melainkan bentuk ancaman serius terhadap marwah pendidikan pesantren dan keselamatan guru tugas di lapangan.
Koordinator lapangan aksi, Hasan Besri, menegaskan bahwa kehadiran para santri bukan untuk mencari sensasi ataupun membuat kegaduhan. Menurutnya, aksi itu lahir dari panggilan moral dan kegelisahan bersama terhadap nasib para guru tugas yang selama ini mengabdi tanpa pamrih di tengah masyarakat.
“Ini bukan hanya kejahatan terhadap satu orang guru tugas, tetapi kejahatan terhadap pondok pesantren, terhadap ustaz, dan terhadap perjuangan dakwah. Kalau kasus seperti ini dibiarkan, kami khawatir ke depan wali santri akan takut memberangkatkan anaknya menjadi guru tugas,” tegas Hasan Besri di hadapan massa aksi.
Ia juga menyoroti minimnya perlindungan terhadap guru tugas yang selama ini menjalankan pengabdian dengan fasilitas terbatas. Bahkan, menurutnya, banyak guru tugas hanya menerima honor sangat kecil, namun tetap istiqamah menjalankan amanah dakwah dan pendidikan di pelosok desa.
“Guru tugas itu berangkat bukan karena mengejar gaji. Ada yang hanya menerima Rp100 ribu sampai Rp150 ribu. Tapi ketika mereka justru mendapat ancaman, kekerasan, bahkan pemukulan, lalu pelakunya hanya dituntut ringan, maka ini menjadi preseden buruk bagi perjuangan pendidikan Islam,” ujarnya dengan nada keras.
Hasan Besri secara terbuka menyatakan ketidakpuasannya terhadap tuntutan JPU yang dianggap tidak sebanding dengan dampak peristiwa yang terjadi. Ia meminta majelis hakim tidak bermain-main dalam menangani perkara tersebut dan menjadikan kasus itu sebagai pelajaran hukum bagi masyarakat luas.
“Kami tidak puas dengan tuntutan 5 tahun. Hukuman harus lebih tinggi dari tuntutan itu. Jangan ada permainan ataupun kompromi hukum. Ini harus menjadi pelajaran agar tidak ada lagi kekerasan terhadap guru tugas maupun tokoh pendidikan pesantren,” katanya.
Massa aksi juga mengingatkan bahwa gelombang protes akan terus membesar apabila muncul indikasi ketidakadilan dalam proses persidangan. Bahkan, Hasan Besri secara tegas memperingatkan bahwa situasi di Sampang bisa memanas apabila aspirasi para santri diabaikan oleh aparat penegak hukum.
“Kalau ada indikasi permainan hukum di kasus ini, kami pastikan Sampang tidak akan pernah kondusif. Kami bukan baru sekali turun jalan. Kami akan terus mengawal marwah pesantren dan keselamatan guru tugas,” tandasnya.
Kasus dugaan penganiayaan terhadap guru tugas tersebut kini menjadi perhatian luas publik Madura, khususnya kalangan pesantren. Di tengah derasnya tuntutan keadilan, masyarakat menunggu apakah putusan majelis hakim nantinya benar-benar mampu menjawab kegelisahan para santri atau justru memantik gelombang aksi yang lebih besar di Kabupaten Sampang.(M.A).