Empat Raperda Strategis Disahkan DPRD Sampang, Langkah Nyata Tekan Kemiskinan dan Perkuat Ekonomi Daerah

Editor MCN
31 Mar 2026 17:36
2 menit membaca

MCN | Sampang, Jawa Timur — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang resmi mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam rapat paripurna bulan ke-4 masa sidang II yang berlangsung pada Senin (30/3/2026).

Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat regulasi daerah sebagai upaya percepatan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Sampang.

Pengesahan tersebut mencakup empat sektor krusial, yakni Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, serta Raperda Desa Wisata. Keempatnya dinilai memiliki peran strategis dalam menjawab berbagai persoalan mendasar yang dihadapi masyarakat, mulai dari isu lingkungan, sosial-ekonomi, hingga pengembangan potensi lokal berbasis kearifan desa.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sampang, Mohammad Farok, menegaskan bahwa seluruh Raperda tersebut merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024 dan 2025 yang telah dirancang secara sistematis dan terukur.

“Keempat Raperda ini telah melalui tahapan panjang, mulai dari perencanaan, pembahasan lintas komisi, hingga proses harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur. Hal ini untuk memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar matang, implementatif, dan sesuai dengan kebutuhan daerah,” ujar Farok.

Ia menjelaskan, Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik diharapkan mampu meningkatkan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat melalui sistem pengelolaan limbah yang terintegrasi. Sementara itu, Raperda Penanggulangan Kemiskinan difokuskan pada upaya penurunan angka kemiskinan melalui pendekatan terpadu lintas sektor.

Selain itu, Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan diarahkan untuk memperluas kesempatan kerja, meningkatkan kompetensi tenaga kerja lokal, serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis. Adapun Raperda Desa Wisata menjadi langkah strategis dalam mengembangkan potensi desa berbasis pariwisata guna mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di tingkat akar rumput.

“Dengan disahkannya Raperda ini, kami berharap dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam mendorong pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan di Kabupaten Sampang,” tambahnya.

Melalui pengesahan ini, DPRD Sampang bersama pemerintah daerah optimistis mampu menghadirkan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus mempercepat terwujudnya kesejahteraan yang merata di berbagai sektor.(M.A).