Curi Motor di Halaman Masjid, Pria Ini Diciduk Polisi Kurang dari 7 Jam

Editor MCN
30 Mar 2026 18:40
Berita Hukum 0 97
2 menit membaca

MCN | Sampang, Jawa Timur – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang kembali menunjukkan respons cepat dalam menangani tindak kriminal. Seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) asal Kabupaten Bangkalan berhasil diringkus hanya dalam waktu tujuh jam setelah kejadian, Senin, 30/03/2026.

Peristiwa pencurian terjadi di halaman Masjid Al-Ihsan, Desa Panyepen, Kecamatan Jrengik, sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, situasi lingkungan masjid yang relatif ramai dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya dengan menyasar kendaraan milik jemaah.

Begitu menerima laporan dari korban, petugas Unit Resmob Satreskrim Polres Sampang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran. Hasilnya, identitas pelaku berhasil dikantongi dalam waktu singkat.

Sekitar pukul 19.00 WIB di hari yang sama, polisi berhasil menangkap tersangka berinisial MB di kediamannya di Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan.

Kasatreskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, membenarkan penangkapan tersebut.

“Kecepatan anggota di lapangan menjadi faktor utama keberhasilan ini. Tersangka berhasil diamankan kurang dari tujuh jam setelah kejadian,” ujarnya, Senin (30/3/2026).

Ia menambahkan, tersangka menggunakan modus kunci T untuk merusak rumah kunci sepeda motor yang menjadi target. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah merencanakan aksi tersebut sejak awal.

“Pengakuan sementara, tersangka memang berniat mencuri kendaraan di lokasi tersebut. Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan di kasus lain,” jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor milik korban, kunci T, kunci kontak, serta satu unit telepon genggam milik pelaku.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Sampang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(M.A).