Panik Dikejar Warga, Pelaku Curanmor Tersungkur di Jalan Raya Jrengik

Editor MCN
27 Mar 2026 20:07
2 menit membaca

MCN | Sampang, Jawa Timur – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, berujung dramatis setelah salah satu pelaku tertangkap usai terjatuh saat melarikan diri dan nyaris menjadi korban amukan massa, Jumat (27/3/2026).

Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 11.30 WIB, bermula dari laporan warga Desa Bringin yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat. Mendapat informasi tersebut, anggota Polsek Tambelangan langsung bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Polisi mengamankan seorang pria berinisial M.Y, sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran aparat.

Upaya pengejaran berakhir di Jalan Raya Desa Taman, Kecamatan Jrengik. Saat itu, pelaku terjatuh dari sepeda motor Yamaha Vixion yang digunakannya untuk kabur, sehingga memicu kerumunan warga yang sejak awal ikut mengejar.

Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd melalui Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo SH mengungkapkan bahwa pihaknya langsung berkoordinasi lintas wilayah guna mempersempit pergerakan pelaku.

“Kami menerima laporan dari masyarakat, kemudian anggota bergerak cepat dan berkoordinasi dengan Polsek Jrengik untuk melakukan pengejaran,” ujarnya.

Situasi sempat memanasEmosi warga yang tersulut akibat maraknya curanmor membuat pelaku nyaris dihakimi di lokasi kejadian. Namun, aparat kepolisian yang tiba tepat waktu segera mengamankan pelaku dari kerumunan massa.

“Pelaku sempat menjadi sasaran kemarahan warga, namun berhasil kami amankan untuk menghindari tindakan main hakim sendiri,” jelas AKP Eko.

Pelaku yang mengalami luka akibat terjatuh langsung dibawa ke Puskesmas Jrengik untuk mendapatkan perawatan medis. Namun karena situasi belum sepenuhnya kondusif, pelaku kemudian dievakuasi ke Puskesmas Torjun.

“Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, pelaku kami pindahkan ke lokasi yang lebih aman agar proses penanganan berjalan lancar,” tambahnya.

Dalam insiden tersebut, sepeda motor Yamaha Vixion yang digunakan pelaku sempat dibakar massa. Beruntung, petugas kepolisian berhasil memadamkan api sehingga tidak menimbulkan kerusakan lebih luas.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor Honda Beat di Desa Bringin. Ia juga mengungkapkan pernah melakukan aksi serupa dengan mencuri Honda Vario di wilayah Tambelangan bersama rekannya yang kini masih buron.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam telah diamankan di Satreskrim Polres Sampang untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” pungkas AKP Eko.(M.A).