Begal Nekat Beraksi Siang Bolong di Sampang, Siswi 16 Tahun Jadi Korban

Editor MCN
6 Mar 2026 00:24
2 menit membaca

MCN | Sampang, Jawa Timur – Aksi kejahatan jalanan kembali mencoreng rasa aman warga Kabupaten Sampang. Seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) setelah diduga dibegal dua pria tak dikenal di wilayah Kecamatan Kedungdung, Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Peristiwa tersebut terjadi di pinggir jalan Dusun Setran, Desa Bajrasokah, Kecamatan Kedungdung. Korban diketahui bernama Siti Anisa Rima Melati (16), pelajar kelahiran Jakarta yang saat ini tinggal bersama neneknya di Dusun Galis, Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun aparat kepolisian, saat kejadian korban tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih seorang diri untuk pulang ke rumah neneknya. Situasi jalan yang relatif sepi diduga dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aksinya.

Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengungkapkan, sebelum kejadian korban sempat melihat dua pria yang berdiri di pinggir jalan. Keduanya mengenakan kaos, sarung, kopiah hitam, serta kacamata hitam.

“Ketika korban melintas, dua orang laki-laki tak dikenal tersebut langsung mengejar korban. Salah satu pelaku kemudian menendang sepeda motor korban hingga korban terjatuh bersama kendaraannya,” jelas AKP Eko Puji Waluyo.

Setelah korban terjatuh dan tidak berdaya, kedua pelaku dengan cepat merampas sepeda motor milik korban. Tak hanya itu, pelaku juga mengambil telepon genggam korban jenis Vivo Y17 sebelum kabur meninggalkan lokasi kejadian.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka pada bagian wajah dan bibir karena terjatuh dari sepeda motor. Sementara kerugian materiil diperkirakan mencapai sekitar Rp25 juta.

Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas serta keberadaan kedua pelaku yang melarikan diri usai beraksi.

“Kasus pencurian dengan kekerasan ini masih dalam proses penyelidikan oleh Polsek Kedungdung. Petugas terus mengumpulkan keterangan saksi dan bukti di lapangan guna mengungkap pelakunya,” tegas AKP Eko.

Insiden ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkendara, terutama ketika melintas di jalur yang sepi atau jauh dari permukiman.

Secara hukum, peristiwa tersebut diduga melanggar Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf C dan D Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.(M.A).