Caption Foto:
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti sepeda motor hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang. Polisi berhasil mengamankan terduga pelaku beserta kendaraan curian dan dokumen resmi kendaraan.MCN | Sampang Jawa Timur – Jajaran Polres Sampang kembali berhasil mengungkap tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang. Seorang pria berinisial “H” berhasil diamankan setelah diduga kuat mencuri sepeda motor milik warga yang diparkir di pinggir sawah. Sabtu, 30/05/2026.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 02 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di Dusun Tlagah Timur, Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang. Korban diketahui bernama Fadli, seorang wiraswasta asal Dusun Tlagah Timur yang mengalami kerugian materi mencapai Rp10 juta akibat aksi pencurian tersebut.
Berdasarkan keterangan resmi Kapolres Sampang AKBP Hartono melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo kronologi kejadian bermula saat korban memarkir sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2016 miliknya di pinggir sawah dengan kondisi kunci kontak masih menempel pada kendaraan.
“Korban kemudian berjalan kaki menuju tegal untuk mencari rumput. Tidak berselang lama, korban mendengar suara mesin sepeda motor dihidupkan dan langsung bergegas menuju lokasi parkir. Saat tiba, sepeda motor miliknya sudah tidak ada dan terlihat seorang laki-laki membawa kabur kendaraan tersebut,” jelas AKP Eko Puji Waluyo dalam keterangan persnya, Jumat (29/05/2026).
Menindaklanjuti laporan korban, aparat kepolisian dari Polsek Banyuates bersama jajaran Satreskrim Polres Sampang langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan kasus. Dari hasil pemeriksaan lanjutan, terlapor berinisial “H”, warga Dusun Lon Lebar, Desa Banyusokah, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, akhirnya mengakui perbuatannya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar STNK asli sepeda motor Honda Beat nomor polisi L 4879 PD, satu buku BPKB asli, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam berikut satu buah kunci kontak.
AKP Eko Puji Waluyo menegaskan bahwa modus operandi pelaku yakni mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum ketika kendaraan dalam kondisi tidak terkunci aman. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, terutama tidak meninggalkan kunci kontak menempel pada sepeda motor.
“Atas perbuatannya, terlapor dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan pemberkasan perkara hingga proses hukum dinyatakan tuntas,” tegasnya.(M.A).