Aset Negara Diduga Disalahgunakan, Mobil Dinas ASN Kedapatan Nongkrong di Alun-Alun Trunojoyo

Editor MCN
29 Mei 2026 10:51
2 menit membaca

MCN | Sampang, Jawa Timur – Penggunaan kendaraan dinas oleh aparatur sipil negara (ASN) kembali menjadi perhatian publik di Kabupaten Sampang. Sebuah mobil dinas jenis Toyota Fortuner dengan plat nomor merah M 1075 NP terlihat terparkir di kawasan Alun-Alun Trunojoyo Sampang, diduga digunakan untuk kepentingan pribadi bersama keluarga. Jum’at, 29/05/2026.

Berdasarkan pantauan di lokasi, kendaraan berplat merah tersebut berhenti di area tepi jalan sekitar kawasan alun-alun. Sejumlah orang yang diduga satu keluarga tampak turun dari kendaraan untuk bermain dan bersantai di kawasan ruang publik tersebut. Situasi itu sontak memancing perhatian warga yang melintas.

Penggunaan mobil dinas untuk aktivitas pribadi dinilai melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Kendaraan operasional negara sejatinya diperuntukkan untuk menunjang tugas kedinasan dan pelayanan masyarakat, bukan dipakai untuk kepentingan pribadi, rekreasi, maupun aktivitas keluarga.

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin ASN. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa kendaraan dinas tidak diperbolehkan digunakan di luar kepentingan kedinasan, termasuk untuk jalan-jalan, liburan, ke pasar, maupun aktivitas keluarga lainnya tanpa izin resmi.

Selain itu, kendaraan dinas juga dilarang dibawa keluar daerah tanpa izin tertulis dari pejabat berwenang. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi disiplin mulai dari ringan hingga berat sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang disiplin ASN.

Salah satu pengamat pemerintahan di Sampang, R.H. Aulia Rahmann, menilai penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi dapat mencederai kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintahan. Menurutnya, ASN seharusnya memberikan contoh kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan.

“Mobil dinas itu dibeli menggunakan anggaran negara yang bersumber dari uang rakyat. Maka penggunaannya harus benar-benar untuk kepentingan pelayanan publik, bukan kepentingan pribadi ataupun keluarga,” ujar R.H. Aulia Rahmann saat dimintai tanggapan.

Ia juga meminta pemerintah daerah dan instansi terkait melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan kendaraan operasional agar tidak disalahgunakan. Menurutnya, tindakan tegas penting dilakukan supaya tidak menimbulkan kesan bahwa fasilitas negara bebas digunakan di luar kepentingan dinas serta menjaga marwah dan integritas ASN di mata masyarakat.(M.A).