Caption Foto:
Mobil Daihatsu Xenia bermuatan rokok ilegal tanpa pita cukai terguling di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Polagan, Kecamatan Sampang, Jumat (22/5/2026). Polisi bersama Bea Cukai Madura mengamankan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.MCN | Sampang, Jawa Timur — Kecelakaan tunggal yang melibatkan sebuah mobil Daihatsu Xenia bernopol N-1169-AAU di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Polagan, Kecamatan Sampang, Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, mendadak menjadi sorotan publik. Bukan semata karena kendaraan itu terguling di tengah jalan, melainkan karena muatan di dalamnya diduga berisi ribuan batang rokok ilegal tanpa pita cukai.
Peristiwa tersebut pertama kali diketahui setelah masyarakat melaporkan kecelakaan melalui layanan call center 110 Polres Sampang. Laporan itu langsung ditindaklanjuti petugas SPKT bersama personel PAMAPTA III yang dipimpin IPDA Heru dengan berkoordinasi ke Unit Laka Satlantas Polres Sampang untuk mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penanganan awal.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati kendaraan dalam kondisi terguling di pinggir jalan. Namun perhatian aparat langsung tertuju pada isi kendaraan yang dipenuhi berbagai merek rokok diduga ilegal. Temuan itu memunculkan dugaan bahwa kendaraan tersebut bukan sekadar melintas biasa, melainkan bagian dari rantai distribusi rokok tanpa cukai yang selama ini menjadi perhatian aparat penegak hukum di wilayah Madura.
Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP), aparat mengamankan sejumlah barang bukti berupa 6 ball lebih 1 press rokok merek 54 Ryaku, 10 ball lebih 1 press Marlbol, 2 ball Marblong, 1 ball lebih 10 press dan 8 bungkus Angker, serta 9 press Hummer. Seluruh barang bukti kemudian diserahkan ke Bea Cukai Madura di Pamekasan guna dilakukan pendalaman dan proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo menegaskan bahwa penanganan kecelakaan lalu lintas dilakukan oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Sampang, sedangkan perkara dugaan pelanggaran cukai kini menjadi kewenangan Bea Cukai Madura. Menurutnya, koordinasi lintas lembaga terus dilakukan agar proses hukum berjalan maksimal.
“Polres Sampang akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait dalam penanganan dugaan pelanggaran cukai ini. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui aktivitas distribusi rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sampang,” ujar AKP Eko Puji Waluyo.
Kasus ini kembali membuka tabir maraknya peredaran rokok ilegal di Madura, khususnya Kabupaten Sampang. Jalur distribusi rokok tanpa pita cukai diduga masih bergerak secara sembunyi-sembunyi dengan memanfaatkan kendaraan pribadi untuk menghindari pengawasan aparat.
Kondisi tersebut dinilai tidak hanya merugikan negara dari sektor penerimaan cukai, tetapi juga memperlihatkan adanya jaringan distribusi yang masih aktif beroperasi. Kini, kasus tersebut tengah memasuki proses penyelidikan hukum cukai dan disangkakan Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Aparat pun didorong tidak berhenti pada pengemudi semata, melainkan menelusuri pihak pemasok hingga jalur distribusi yang diduga lebih besar di balik pengiriman rokok ilegal tersebut.(M.A).