Eksepsi Dibantah Jaksa, Polemik Barang Bukti Sabu 3 Kilogram di Sampang Kian Disorot Publik: Majelis Hakim Tunda Putusan Sela

Editor MCN
25 Mei 2026 13:01
Berita Hukum 0 55
3 menit membaca

MCN | Sampang, Jawa Timur — Persidangan perkara narkotika dengan barang bukti sabu seberat 3 kilogram di Pengadilan Negeri Sampang kembali menjadi perhatian publik, Senin (25/5/2026). Agenda sidang kali ini adalah jawaban Jaksa Penuntut Umum atas nota keberatan atau eksepsi yang sebelumnya diajukan tim kuasa hukum terdakwa.

Perkara tersebut menyita perhatian luas masyarakat karena menyangkut integritas penanganan barang bukti dalam kasus narkotika berskala besar yang dinilai perlu diuji secara terbuka dan transparan di ruang persidangan.

Dalam sidang terbuka tersebut, Jaksa Penuntut Umum Harto menegaskan bahwa pihaknya menolak seluruh nota perlawanan yang diajukan kuasa hukum terdakwa atas nama Sulhan dan Sahudri. Menurut jaksa, surat dakwaan yang disusun telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana, baik dari sisi identitas terdakwa maupun uraian peristiwa pidana yang didakwakan secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHAP.

“Pada intinya kami menolak nota perlawanan tim advokat terdakwa untuk seluruhnya. Surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini,” tegas Harto di hadapan majelis hakim.

Jaksa juga menilai dalil kuasa hukum yang menyebut surat dakwaan prematur tidak berdasar secara hukum. Penuntut umum menegaskan seluruh fakta hukum yang berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana telah diuraikan secara sistematis dan rinci, sehingga tidak menimbulkan ketidakjelasan ataupun merugikan hak terdakwa dalam menyiapkan pembelaan. Atas dasar itu, jaksa meminta agar sidang dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara dengan menghadirkan saksi-saksi.

Namun dalam agenda sebelumnya, kuasa hukum terdakwa Moh. Taufik menyampaikan keberatan serius terkait keaslian dan kesinambungan barang bukti yang dihadirkan dalam perkara tersebut. Di hadapan majelis hakim, pihaknya mempertanyakan adanya dugaan perbedaan karakteristik barang bukti saat pelimpahan perkara dibanding saat proses awal pemeriksaan, yang menurutnya harus diuji secara hukum demi menjaga objektivitas peradilan.

“Kami melihat ada perbedaan mendasar terhadap barang bukti yang diperlihatkan saat proses pelimpahan perkara. Bentuk fisik, warna hingga karakteristik barang tampak berbeda dengan yang sebelumnya diketahui terdakwa pada proses awal pemeriksaan. Ini menyangkut pembuktian dan harus dibuka secara terang,” ujar Moh. Taufik di ruang sidang.

Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum menilai persoalan mengenai kesesuaian barang bukti telah masuk pada substansi pokok perkara dan pembuktian di persidangan, bukan materi eksepsi. Karena itu, jaksa menegaskan pembahasan soal barang bukti akan diuji lebih lanjut pada tahap pembuktian melalui pemeriksaan saksi maupun alat bukti lain yang akan dihadirkan di persidangan berikutnya.

Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menetapkan agenda berikutnya pada 2 Juni 2026 dengan pembacaan putusan sela atas eksepsi yang telah diajukan.

Putusan tersebut dinilai akan menjadi penentu arah perkara, apakah berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara atau terdapat pertimbangan hukum lain dari majelis. Dengan ancaman pasal yang dikenakan yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika serta pasal alternatif terkait kepemilikan narkotika di atas 5 gram, perkara ini dipastikan tetap menjadi sorotan publik yang menunggu transparansi dan kepastian hukum dari proses persidangan di Kabupaten Sampang.(M.A).