Segel Sabu 3 Kilogram Dibuka Sendiri, Kapolres dan Pengacara Terdakwa Saling Sentil Kejaksaan

Editor MCN
23 Mei 2026 12:33
Berita Hukum 0 67
3 menit membaca

MCN | Sampang, Jawa Timur — Polemik penanganan perkara narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram di Kabupaten Sampang kini berkembang menjadi sorotan serius publik. Bukan hanya soal dugaan keaslian barang bukti, tetapi juga menyentuh persoalan prosedur hukum antar aparat penegak hukum yang dinilai mulai memunculkan ketegangan terbuka di ruang publik.

Pernyataan Kapolres Sampang AKBP Hartono yang mempertanyakan langkah Kejaksaan Negeri Sampang membuka segel barang bukti narkotika memantik gelombang kritik baru. Kapolres menilai barang bukti yang telah melalui uji laboratorium forensik resmi semestinya tidak dibuka dan diuji ulang tanpa dasar regulasi yang jelas. Pernyataan itu sekaligus memunculkan tanda tanya besar mengenai koordinasi antar lembaga penegak hukum dalam perkara besar tersebut.

“Barang bukti itu sudah melalui uji laboratorium forensik dan sudah tersegel resmi. Ketika kemudian dibuka dan diuji sendiri tanpa dasar regulasi yang jelas, tentu ini menimbulkan pertanyaan besar,” tegas AKBP Hartono di hadapan awak media. Sabtu, 23/05/2026.

Di tengah memanasnya polemik tersebut, kuasa hukum terdakwa berinisial S, Moh Taufik, justru melontarkan kritik balik yang tak kalah keras. Dalam keterangannya, Taufik menilai persoalan utama bukan semata siapa yang berwenang membuka segel barang bukti, melainkan minimnya harmonisasi dan koordinasi antara penyidik kepolisian dengan pihak penuntut umum sebagaimana diatur dalam KUHAP baru Nomor 20 Tahun 2025.

“Kalau kemudian penuntut umum tidak tahu terhadap barang bukti dan keaslian barang bukti, terus bagaimana mereka mempertanggungjawabkan dakwaan di pengadilan? Jangan sampai penuntut umum seperti membeli kucing dalam karung,” sindir Taufik dalam pernyataan panjangnya yang langsung menyita perhatian publik. Sabtu, 23/05/2026.

Menurut Taufik, dua kliennya yakni Sahudri dan Sulhan tidak pernah membantah peristiwa hukum yang didakwakan jaksa. Namun, pihaknya mempertanyakan kondisi barang bukti saat proses pelimpahan tahap dua. Ia mengaku menemukan adanya perbedaan terhadap barang bukti yang disebut-sebut tidak terdeteksi oleh alat pengujian milik kejaksaan, sehingga memunculkan keraguan yang kini menjadi bagian penting dalam materi perlawanan di persidangan.

Tak hanya itu, Taufik juga menyinggung Pasal 58, Pasal 59 hingga Pasal 63 KUHAP terbaru yang menekankan pentingnya koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu. Ia menilai kegaduhan yang muncul ke ruang publik menunjukkan adanya disharmonisasi antar institusi penegak hukum yang semestinya saling menguatkan, bukan saling menyalahkan di depan masyarakat.

“Ini jangan sampai menjadi kesan dua institusi saling bertikai. Polisi, kejaksaan, pengadilan, dan advokat itu empat pilar penegak hukum yang harus berjalan bersama. Kalau komunikasi hukumnya putus, publik yang akhirnya bingung melihat proses penegakan hukum,” ujarnya.

Kasus ini sendiri bermula dari pengungkapan sabu seberat 3 kilogram oleh Polres Sampang pada Februari lalu. Namun setelah perkara masuk tahap pelimpahan ke kejaksaan, muncul polemik baru terkait barang bukti yang dikabarkan tidak terdeteksi oleh alat uji tertentu milik kejaksaan. Situasi itu kemudian berkembang menjadi perdebatan terbuka mengenai kewenangan, prosedur, hingga validitas penanganan barang bukti narkotika.

Kini perhatian publik tertuju pada bagaimana aparat penegak hukum di Kabupaten Sampang menyelesaikan polemik tersebut secara transparan dan profesional. Di tengah tingginya ekspektasi masyarakat terhadap pemberantasan narkoba, muncul kekhawatiran bahwa silang pendapat antar lembaga justru dapat menggerus kepercayaan publik terhadap integritas proses hukum itu sendiri.(M.A).