MCN | Sampang, Jawa Timur — Polemik perkara narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram di Kabupaten Sampang kini tidak hanya menyoroti keaslian barang bukti, namun juga memunculkan kritik tajam terhadap prosedur yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Sampang.
Langkah pembukaan segel barang bukti dan dugaan pengujian mandiri tanpa dasar kewenangan hukum dinilai memicu kegaduhan baru serta menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku.
Perdebatan bermula ketika barang bukti sabu yang sebelumnya telah diuji Laboratorium Forensik Polri dan dinyatakan positif metamfetamin kembali dipersoalkan dalam proses penanganan perkara. Barang bukti yang telah disegel usai pemeriksaan laboratorium itu disebut dibuka kembali dan dilakukan pengujian lain di luar mekanisme resmi laboratorium forensik. Tindakan tersebut memicu sorotan tajam karena dianggap dilakukan tanpa dasar aturan yang jelas.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono, secara terbuka mempertanyakan kewenangan pihak kejaksaan dalam membuka segel barang bukti yang telah memiliki hasil uji laboratorium resmi. Menurutnya, seluruh proses penyitaan dan pemeriksaan barang bukti telah dilakukan sesuai ketentuan hukum, mulai dari tahap penyidikan, pengiriman ke laboratorium forensik, hingga pelimpahan tahap dua kepada jaksa penuntut umum dalam kondisi tersegel.
“Barang bukti itu sudah melalui uji laboratorium forensik dan sudah tersegel resmi. Ketika kemudian dibuka dan diuji sendiri tanpa dasar regulasi yang jelas, tentu ini menimbulkan pertanyaan besar,” ujar Hartono di hadapan awak media. Jum’at, 22/05/2026.
Ia bahkan mengaku mendatangi langsung pihak kejaksaan untuk meminta penjelasan terkait dasar hukum pembukaan segel dan pelaksanaan pengujian tersebut.
Dalam keterangannya, Hartono mengungkapkan bahwa saat dikonfirmasi mengenai aturan maupun kewenangan melakukan pengujian mandiri terhadap barang bukti narkotika, pihak kejaksaan disebut tidak dapat menunjukkan regulasi yang secara tegas mengatur tindakan tersebut.
“Saya tanyakan langsung, apakah ada kewenangan membongkar segel dan melakukan uji sendiri? Jawabannya tidak ada. Bahkan tidak bisa menunjukkan aturan yang memperbolehkan itu,” tegasnya.
Situasi ini kemudian berkembang menjadi polemik hukum yang menyita perhatian publik. Sejumlah pihak menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian dalam penanganan barang bukti perkara pidana, terlebih barang bukti narkotika memiliki standar penanganan ketat dan harus dijaga sterilitas serta keabsahannya.
Prosedur pembukaan segel tanpa mekanisme resmi dikhawatirkan justru dapat memunculkan persepsi buruk terhadap integritas proses hukum itu sendiri.
Tak hanya itu, langkah pengujian di luar laboratorium resmi juga dinilai dapat menimbulkan multitafsir dalam pembuktian perkara di persidangan. Padahal, hasil Laboratorium Forensik Polri selama ini menjadi salah satu alat bukti ilmiah yang memiliki kekuatan hukum dalam pembuktian tindak pidana narkotika. Dalam kasus ini, barang bukti bahkan telah dua kali diuji laboratorium dan keduanya menyatakan positif metamfetamin.
Kapolres Sampang menegaskan bahwa apabila terdapat keraguan terhadap hasil laboratorium pertama, mekanisme hukum seharusnya dilakukan melalui prosedur resmi dan berdasarkan permintaan pengadilan, bukan melalui tindakan sepihak.
“Kalau memang ada ketidakpuasan atau keraguan, ada prosedurnya. Bukan membuka sendiri dan membuat alat uji sendiri tanpa dasar aturan,” ujarnya.
Polemik ini kini menjadi perhatian publik sekaligus ujian serius bagi koordinasi antar aparat penegak hukum di Kabupaten Sampang. Masyarakat menanti kejelasan serta transparansi proses hukum yang berjalan agar penanganan perkara narkotika tidak menimbulkan kontroversi baru maupun dugaan pelanggaran prosedur oleh institusi penegak hukum sendiri.(M.A).