Caption Foto:
Kepala DPMD Kabupaten Sampang, Yudhi Adidarta Karma, memberikan peringatan terkait deadline pencairan Dana Desa Tahun 2026 yang jatuh pada 20 Mei 2026.MCN | Sampang, Jawa Timur – Sedikitnya 180 desa dan 6 kelurahan yang tersebar di 14 kecamatan di Kabupaten Sampang hingga saat ini dikabarkan belum menuntaskan proses pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2026.
Kondisi tersebut memicu kekhawatiran karena desa-desa tersebut terancam tidak dapat mencairkan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), hingga bantuan anggaran lain yang bersumber dari APBD maupun APBN.
Keterlambatan administrasi tersebut menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Sampang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Pasalnya, pencairan anggaran desa merupakan salah satu penopang utama jalannya program pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta operasional pemerintahan desa di seluruh wilayah Kabupaten Sampang.
Kepala DPMD Kabupaten Sampang, Yudhi Adidarta Karma, menegaskan bahwa batas akhir atau deadline proses pencairan Dana Desa Tahun 2026 jatuh pada tanggal 20 Mei 2026. Ia meminta seluruh pemerintah desa segera menyelesaikan administrasi yang menjadi syarat pencairan anggaran.
“Jika sampai melebihi deadline, maka Dana Desa dan dana lainnya tidak akan dicairkan,” tegas Yudhi Adidarta Karma saat memberikan keterangan kepada media. Selasa, 19/05/2026.
Menurutnya, keterlambatan penyelesaian APBDes dapat berdampak langsung terhadap roda pemerintahan desa. Sebab, tanpa pencairan anggaran, berbagai program pembangunan infrastruktur, bantuan sosial masyarakat, hingga kegiatan pelayanan publik di tingkat desa berpotensi mengalami hambatan bahkan terhenti.
Selain itu, pemerintah desa juga dikhawatirkan kesulitan menjalankan program prioritas nasional yang bersumber dari APBN maupun APBD. Kondisi ini dinilai dapat memengaruhi percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa di Kabupaten Sampang.
“DPMD Kabupaten Sampang saat ini terus melakukan pendampingan dan koordinasi kepada seluruh pemerintah desa agar segera melengkapi dokumen administrasi pencairan.”terangnya.
Langkah tersebut dilakukan guna menghindari keterlambatan yang berpotensi merugikan desa maupun masyarakat penerima manfaat program pemerintah.
Pemerintah Kabupaten Sampang berharap seluruh desa dapat memanfaatkan sisa waktu yang ada untuk menyelesaikan tahapan administrasi sebelum batas waktu berakhir.
“Dengan demikian, proses pencairan Dana Desa Tahun 2026 dapat berjalan lancar dan program pembangunan desa tetap terlaksana sesuai rencana,”pungkasnya.(M.A).