Caption Foto:
Kuasa hukum korban memberikan keterangan terkait perkembangan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap perempuan disabilitas yang tengah ditangani Unit PPA Polres Sampang.MCN | Sampang, Jawa Timur — Pihak pelapor dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap perempuan disabilitas di Kabupaten Sampang menegaskan bahwa laporan yang diajukan kepada penyidik Unit PPA Polres Sampang dilakukan berdasarkan bukti yang dinilai kuat dan relevan.
Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum korban, Zainal Iwan Wibowo, menanggapi munculnya keberatan dari pihak kuasa hukum tersangka terkait proses penyidikan.
Menurut Zainal, langkah hukum yang ditempuh penyidik hingga melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial T bukan dilakukan tanpa dasar. Ia menyebut penyidik telah mengantongi sejumlah petunjuk penting yang menjadi dasar kuat dalam proses penanganan perkara tersebut.
“Terkait dengan materi pembuktiannya kami rasa sudah cukup dan sangat relevan untuk dilakukan upaya paksa seperti penangkapan kemarin. Karena sudah terdapat alat bukti surat berupa visum et repertum yang menggambarkan keadaan korban, dan juga berkesesuaian keterangan saksi-saksi yang kami hadirkan guna memberi petunjuk penyidik tentang kronologis kejadian sehingga ahirnya penyidik dapat menentukan siapa pelakunya,” ujar Zainal saat memberikan keterangan, Senin, (18/05/2026).
Ia menegaskan, pihak korban tidak asal melaporkan perkara tersebut ke kepolisian. Seluruh proses pelaporan, kata dia, dilakukan berdasarkan fakta dan bukti yang telah dikumpulkan selama proses pendampingan terhadap korban yang merupakan perempuan dengan keterlambatan kognitif.
“Jadi bukan tanpa dasar kami melakukan upaya laporan itu. Semua sudah melalui pertimbangan hukum dan bukti yang ada kami rasa cukup dan relevan,” tegasnya.
Menanggapi tudingan bahwa proses penyidikan dilakukan terlalu cepat, Zainal menilai hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. Ia menyebut penyidik memiliki pertimbangan hukum sendiri dalam menentukan langkah penanganan perkara sesuai alat bukti dan fakta yang ditemukan di lapangan.
“Penyidik telah bekerja keras dan profesional dalam melakukan pemeriksaan dan segala macam bentuk upaya telah sesuai dengan hukum acara.” Namun terkait dengan adanya opini dr kuasa hukum tersangka yang berpendapat adanya ketidakjelasan tentang actus reus dalam perkara ini, “Menurut saya itu adalah hak kuasa hukum tersangka untuk berpendapat dan membela kliennya, tetapi ada baiknya materi itu disampaikan nanti pada saat persidangan, terlalu prematur jika disampaikan saat ini karena hanya akan menimbulkan kegaduhan.” jelasnya.
Kuasa hukum korban juga mengaku memahami sikap tersangka yang membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, setiap tersangka memiliki hak ingkar sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana dan hal itu merupakan hak yang dilindungi undang-undang.
“Kami memaklumi apabila tersangka menyampaikan bantahan, karena memang pada dasarnya itu adalah hak setiap tersangka yang memiliki hak ingkar. Jadi siapapun tidak bisa memaksa seseorang untuk mengakui perbuatannya, namun karena kami memiliki keyakinan yang sebaliknya terhadap tersangka, kami sangat mengecam dan mengutuk perbuatan keji dan tak bermoral semacam ini, dan menuntut agar tersangka dijatuhi hukuman yang setimpal mengingat akibat yang diderita korban selamanya tak akan pernah bisa dipulihkan dan tidak akan bisa diganti dengan apapun” katanya.
Sementara pihak terlapor melalui kuasa hukumnya, Andika Putra, sebelumnya mengatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap kliennya dinilai dilakukan terlalu cepat dan belum disertai alat bukti yang cukup. Bahkan, pihaknya mempertanyakan kejelasan unsur perbuatan pidana atau actus reus yang dituduhkan kepada kliennya dalam perkara tersebut.
Selain itu, Zainal juga membantah keras adanya dugaan intimidasi selama pemeriksaan terhadap tersangka berlangsung di Polres Sampang. Ia menjelaskan bahwa sejak awal pemeriksaan, kuasa hukum tersangka telah mendampingi secara langsung di ruang pemeriksaan. “Hingga kini, perkara tersebut masih terus diproses dan kami selaku kuasa hukum korban akan terus melakukan pendampingan guna memastikan korban segera mendaapatkan keadilan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatanhukum tetap (inkracht van gewijsde).(M.A).