Caption Foto:
Aktivitas ASN Pemkab Sampang dalam penerapan Work From Anywhere (WFA) pasca Lebaran 2026, dengan sistem kerja fleksibel namun tetap mengedepankan disiplin, pengawasan, dan pencapaian target kinerja.MCN | Sampang, Jawa Timur — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi 105 Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai langkah strategis menjaga stabilitas kinerja pelayanan publik di masa transisi pasca Idulfitri 2026.
Kebijakan ini berlangsung selama tiga hari, mulai 25 hingga 27 Maret 2026, dan melibatkan ASN dari 14 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Penerapan WFA tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2026, yang memberikan ruang fleksibilitas kerja bagi ASN tanpa mengurangi tanggung jawab dan target kinerja yang harus dicapai.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukman Hidayat, menegaskan bahwa sistem kerja ini bukan bentuk kelonggaran, melainkan penyesuaian untuk mengakomodasi kondisi pasca libur panjang Lebaran yang identik dengan tingginya mobilitas pegawai.
“WFA ini bukan tambahan libur. ASN tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya seperti biasa, hanya saja tempat kerjanya yang lebih fleksibel,” ujar Arif, Rabu, 01/04/2026.
Menurutnya, seluruh ASN yang mengikuti WFA tetap diwajibkan memenuhi target kinerja sebagaimana saat bekerja di kantor. Untuk memastikan hal tersebut, mekanisme pengawasan dilakukan secara berjenjang melalui laporan rutin yang wajib dikirimkan kepada atasan langsung, termasuk bukti hasil pekerjaan sebagai bentuk akuntabilitas.
“Pengawasan tetap berjalan ketat. Setiap ASN harus melaporkan progres pekerjaan secara berkala dan menyertakan bukti kerja yang dapat diverifikasi,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa tidak semua ASN dapat mengikuti skema WFA. Penentuan pegawai yang diperbolehkan bekerja dari luar kantor dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan beberapa aspek, seperti jenis tugas, urgensi pelayanan publik, lokasi kerja, serta efektivitas pelaksanaan tugas.
Langkah ini diambil untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa gangguan, meskipun sebagian ASN tidak bekerja secara fisik di kantor.
Setelah masa WFA berakhir pada 27 Maret 2026, seluruh ASN dijadwalkan kembali bekerja secara normal di kantor masing-masing. Pemkab Sampang berharap kebijakan ini mampu menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan profesionalisme ASN, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap prima.(M.A).