Dua Penadah Motor Curian Asal Surabaya Dibekuk Polisi di Jrengik, Motor Tanpa Plat Diamankan

Editor MCN
31 Mar 2026 17:35
Berita Hukum 0 104
2 menit membaca

MCN | Sampang, Jawa Timur — Aparat Polsek Jrengik berhasil mengamankan dua orang terduga penadah sepeda motor hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga berasal dari wilayah Surabaya. Penangkapan dilakukan saat petugas melakukan patroli dan penyelidikan di wilayah hukum Polsek Jrengik.

Peristiwa pengamanan tersebut bermula dari informasi yang diterima Unit Reskrim Polsek Jrengik dari anggota Resmob Restabes Surabaya terkait kendaraan hasil curanmor yang bergerak dari arah Lumajang menuju wilayah timur.

Menindaklanjuti informasi itu, anggota Polsek Jrengik langsung melakukan patroli sekaligus penyelidikan di lapangan. Saat proses lidik berlangsung, petugas mencurigai sebuah sepeda motor jenis Honda Beat berwarna hitam yang terparkir dalam kondisi mesin menyala, lampu aktif, dan tanpa dilengkapi plat nomor polisi.

“Anggota langsung mendekat untuk melakukan pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin. Setelah dicocokkan dengan laporan dari Restabes Surabaya, ternyata identik dengan kendaraan hasil curanmor,” ungkap petugas.

Petugas kemudian segera mengamankan dua orang yang berada di lokasi, yakni AM (25), warga Desa Banjar, Kecamatan Kedungdung, serta AD (26), warga desa yang sama. Keduanya diamankan di sebuah warung rujak di wilayah Jrengik bersama barang bukti sepeda motor tanpa plat nomor tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, kendaraan yang diamankan diduga kuat merupakan hasil curanmor dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Surabaya. Saat ini, kedua terduga penadah telah diamankan di Polsek Jrengik guna menjalani proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini, termasuk pelaku utama pencurian kendaraan tersebut.(M.A).