Abaikan Aturan, Parkir di Trotoar Mie Gacoan Sampang Picu Kemacetan

Editor MCN
30 Mar 2026 18:42
2 menit membaca

MCN | Sampang, Jawa Timur – Teguran resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sampang terhadap pengelola usaha kuliner Mie Gacoan di Jalan Jaksa Agung Suprapto No. 60, Kelurahan Gunung Sekar, tampaknya tak bertaring. Meski telah dilayangkan surat peringatan, praktik parkir di atas trotoar masih terus berlangsung dan dikeluhkan masyarakat.

Dalam surat bernomor 500.11.33/121/434.209/2026 perihal teguran, Dishub Sampang secara tegas melarang aktivitas parkir kendaraan pengunjung di atas trotoar, baik sebagian maupun seluruhnya. Selain itu, pihak pengelola usaha diminta segera mengurus izin resmi untuk aktivitas parkir di bahu jalan.

Namun, berdasarkan pantauan di lokasi pada 27 Maret 2026, kondisi di lapangan belum berubah. Trotoar masih dipadati kendaraan, bahkan parkir meluas hingga ke bahu jalan yang menyebabkan kemacetan arus lalu lintas.

Ketua Ormas Pemuda Pancasila Kabupaten Sampang, Abd Hamid, menilai langkah teguran saja tidak cukup dan meminta adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.

“Ini sudah bukan sekadar teguran lagi, tapi butuh penindakan tegas. Aktivitas parkir di trotoar jelas merugikan masyarakat, terutama pejalan kaki,” tegasnya.

Ia juga menyebut bahwa dugaan pelanggaran tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang menjamin hak pejalan kaki atas fasilitas yang aman dan layak.

Selain itu, tindakan tersebut juga diduga melanggar Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

“Kalau dibiarkan, ini akan menjadi contoh buruk bagi pelaku usaha lain. Aturan harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” imbuhnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola Mie Gacoan Sampang terkait teguran tersebut. Sementara masyarakat berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas agar fungsi trotoar kembali kepada pejalan kaki.(M.A).