Nama JCW Dicatut, Ketua Umum Perintahkan Laporkan Oknum ke Polisi

Editor MCN
6 Mar 2026 19:09
Berita Hukum 0 221
3 menit membaca

MCN | Sampang, Jawa Timur — Ramainya keluhan dari masyarakat maupun sejumlah instansi pemerintah daerah di Kabupaten Sampang terkait adanya pihak yang mengatasnamakan anggota lembaga Jatim Corruption Watch (JCW) di tingkat Deputi DPP menuai reaksi tegas dari pimpinan pusat organisasi tersebut. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) JCW menyatakan telah mencabut status keanggotaan oknum yang diduga menggunakan nama lembaga tanpa dasar legalitas yang sah.

Keluhan tersebut muncul setelah sejumlah pihak mengaku didatangi oleh oknum yang mengatasnamakan JCW dan melakukan berbagai aktivitas yang dinilai menimbulkan ketegangan di lingkungan pemerintahan maupun lembaga pendidikan. Situasi tersebut bahkan disebut-sebut meresahkan aparat desa serta sejumlah institusi di wilayah Sampang dan Bangkalan.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum DPP Jatim Corruption Watch, Dr. Drs. H.M. Sajali, SH, MH, MM, PhD, CPCLE, CNS, menegaskan bahwa pihaknya tidak mentolerir adanya pihak yang membawa nama organisasi tanpa legalitas resmi.

“Salah satu oknum yang mengatasnamakan lembaga DPP Jatim Corruption Watch dan membentuk struktur tanpa dasar legalitas yang sah telah meresahkan desa-desa serta lembaga pendidikan di wilayah Sampang dan Bangkalan,” tegas Sajali dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).

Ia menyatakan, mulai tanggal 6 Maret 2026, seluruh tanda keanggotaan yang sebelumnya diklaim sebagai Deputi Investigasi dan Pengawasan DPP LSM Jatim Corruption Watch dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

“Mulai hari ini, tanda keanggotaan sebagai Deputi Investigasi dan Pengawasan DPP LSM Jatim Corruption Watch Jawa Timur dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa stempel organisasi yang saat ini dipegang oleh oknum tersebut tidak sah digunakan dalam kegiatan apa pun yang mengatasnamakan JCW.

“Stempel JCW yang dipegang oleh oknum tersebut tidak sah. Apabila ada surat yang ditandatangani atas nama Ketua Umum DPP LSM Jatim Corruption Watch oleh pihak tersebut, maka surat itu dinyatakan tidak sah dan palsu,” jelasnya.

Sajali juga mengimbau kepada seluruh pemerintah desa, lembaga pendidikan, serta instansi pemerintah daerah di Kabupaten Sampang dan Bangkalan untuk berhati-hati jika ada pihak yang datang mengatasnamakan JCW tanpa menunjukkan legalitas resmi dari organisasi.

“Kami meminta agar informasi ini disebarkan ke desa-desa, institusi pendidikan, dan lembaga pemerintah daerah. Jika ada pihak yang mengatasnamakan kelompok tertentu sebagai anggota deputi JCW yang sudah dicabut keanggotaannya, maka segera laporkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihaknya juga mendorong masyarakat maupun instansi pemerintah agar tidak ragu melaporkan ke aparat penegak hukum apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan dengan membawa nama lembaga JCW.

“Jika ada oknum yang tetap mengatasnamakan Deputi DPP LSM Jatim Corruption Watch Jawa Timur, silakan dilaporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.(M.A).