Diduga Ada Penyalahgunaan Wewenang, DPRD Sampang Minta Data Insentif Guru Ngaji 2025 Diverifikasi Ulang

Editor MCN
5 Mar 2026 14:38
3 menit membaca

MCN | Sampang, Jawa Timur – Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh salah satu perangkat desa berinisial R mencuat setelah empat guru ngaji di Desa Banyu Kapah, Kabupaten Sampang, mengaku tidak lagi menerima bantuan insentif tahun 2025. Persoalan tersebut akhirnya dibawa dalam audiensi ke DPRD Sampang dan mendapat perhatian dari Komisi IV.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sampang, Mahfud, mengungkapkan bahwa sebelumnya para guru ngaji tersebut rutin menerima insentif dari pemerintah daerah sebesar Rp1 juta per tahun. Namun pada tahun ini, nama mereka tidak lagi tercantum dalam daftar penerima, sementara muncul nama-nama baru yang dinilai belum tentu memenuhi kriteria.

“Empat sampai lima guru ngaji dari Desa Banyu Kapah datang audiensi ke kami. Mereka sebelumnya penerima insentif dari Bupati sebesar satu juta per tahun, tetapi tahun ini namanya tidak masuk dan digantikan orang lain,” kata Mahfud kepada awak media usai audiensi.

Menurutnya, pergantian nama penerima bantuan tersebut menimbulkan tanda tanya, terlebih ada informasi yang menyebutkan adanya hubungan keluarga antara pihak yang mengganti dengan penerima baru. Meski begitu, pihaknya menegaskan hal tersebut masih perlu diverifikasi secara objektif di lapangan.

“Kami tidak langsung menyimpulkan ada hubungan keluarga atau tidak. Yang jelas kami minta dilakukan verifikasi ulang sesuai kondisi di lapangan. Kalau memang benar-benar guru ngaji dan sudah lama mengajar, meskipun ada hubungan keluarga tetap bisa diprioritaskan,” jelasnya.

Mahfud menekankan bahwa insentif guru ngaji bukanlah gaji, melainkan bentuk perhatian pemerintah kepada para pengajar Al-Qur’an yang telah mengabdi puluhan tahun secara sukarela. Bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan beban ekonomi mereka.

“Ini bukan gaji, tetapi insentif untuk membantu kebutuhan ekonomi mereka. Banyak guru ngaji yang sudah puluhan tahun mengajar anak-anak tanpa pamrih. Jadi sangat penting agar bantuan ini tepat sasaran,” ujarnya.

Dalam audiensi itu juga terungkap adanya dugaan kejanggalan lain dalam pendataan penerima bantuan. Bahkan terdapat informasi adanya nama yang tidak aktif mengajar atau hanya membantu kegiatan di masjid namun tercatat sebagai penerima insentif.

“Kalau ada orang yang tidak mengajar tapi masuk daftar penerima, ini kan lucu. Bisa saja ada oknum yang memanfaatkan posisi, misalnya dana diterima lalu diambil pihak lain. Ini masih dugaan, tapi harus ditelusuri,” tegasnya.

Atas temuan tersebut, Komisi IV DPRD Sampang merekomendasikan agar data penerima insentif guru ngaji dimulai kembali dari nol dengan proses verifikasi menyeluruh di seluruh kabupaten. DPRD juga meminta pemerintah daerah melalui dinas terkait segera mempercepat pendataan ulang.

“Kami rekomendasikan data yang sudah ada ditarik kembali dan diverifikasi ulang. Kalau memang ada masalah, seharusnya Bupati juga mendengar dan meminta dinas terkait melakukan pengecekan ulang sebelum ditetapkan,” kata Mahfud.

Ia menambahkan bahwa kriteria penerima harus diperjelas, termasuk memprioritaskan guru ngaji yang telah lama mengajar dan memiliki banyak santri. Langkah ini dilakukan agar bantuan benar-benar diterima oleh mereka yang berhak.

“Harus ada kriteria jelas. Yang paling lama mengajar dan paling banyak santrinya diprioritaskan. Kalau masih ada sisa, baru yang lain bisa dipertimbangkan,” pungkasnya.

Sementara itu, salah satu guru ngaji yang hadir dalam audiensi mengaku tetap menerima keputusan dengan lapang dada. Namun ia berharap bantuan dari pemerintah benar-benar diberikan kepada mereka yang aktif mengajar Al-Qur’an di masyarakat.(M.A).