Kelalaian PT Tirta Investama di Sorot, Truk Usia Tua dan Muatan 27 Ton Picu Kecelakaan

Editor MCN
28 Agu 2025 11:19
Berita Hukum 0 292
2 menit membaca

MCN | Sampang, Jawa Timur – Fakta baru kembali mencuat dalam persidangan kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk pengangkut air galon milik PT Tirta Investama. Truk jenis Fuso yang terlibat kecelakaan di jalur lingkar selatan (JLS) dengan kendaraan Brio supir pribadi dr Hendri klinik Qona’ah tersebut diketahui membawa muatan mencapai 27 ton, jumlah yang dinilai tidak sesuai dengan kapasitas kendaraan.

Kuasa hukum terdakwa, Didiyanto, menegaskan bahwa kondisi truk yang dipakai untuk mengangkut air galon sudah tidak layak jalan. Selain faktor kelebihan muatan, kendaraan tersebut juga telah berusia lebih dari 30 tahun sehingga secara teknis tidak lagi memenuhi standar keselamatan.

“Truk ini jelas overload. Muatan mencapai 27 ton itu jauh melampaui batas kapasitas. Ditambah lagi usianya sudah tua, lebih dari 30 tahun. Hal ini sangat berbahaya dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan,” ungkap Didiyanto dalam persidangan, Kamis, 28/08/2025.

Ia juga menyoroti bahwa pihak kepolisian harus segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kelayakan armada milik perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) tersebut. Menurutnya, jika hal ini dibiarkan, risiko kecelakaan serupa bisa kembali terjadi dan membahayakan pengguna jalan lainnya.

“Pihak kepolisian harus menyelidiki secara serius. Ini bukan hanya soal kecelakaan satu kali, tapi soal sistem distribusi yang membahayakan keselamatan umum. Truk yang tidak sesuai spesifikasi tapi tetap dipaksakan beroperasi adalah pelanggaran serius,” tambahnya.

Sementara itu, catatan pemeriksaan kendaraan dari PT Tirta Investama menunjukkan bahwa truk tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan pada awal tahun 2025. Namun, menurut kuasa hukum, pemeriksaan tersebut hanya formalitas semata dan tidak menggambarkan kondisi riil kendaraan di lapangan.

Persidangan pun akan kembali digelar pekan depan dengan agenda tuntutan dari JPU. Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran menyangkut aspek keselamatan jalan raya sekaligus tanggung jawab perusahaan dalam memastikan armada distribusinya aman digunakan.(M.A).